Langkah Kartius – Pensong Terhenti di Pilgub Kalbar 2018, KPU: Syarat Dukungan Kurang

KalbarOnline, Pontianak – Langkah Kartius-Pensong di kontestasi Pemilihan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018 – 2023 harus terhenti.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, Umi Rifdyawati saat membacakan Berita Acara (BA) hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan perbaikan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Periode 2018 – 2023 Model BA.1.KWK perseorangan perbaikan.

“Sebagaimana diketahui bahwa tanggal 20 Januari kemarin, Bapak Kartius – Pensong menyerahkan syarat pencalonan. Tadi (21/1) sekitar pukul 11.00 – 16.00 WIB sudah diselesaikan. Kami sudah pleno untuk tentukan hasil penghitungan yang kami lakukan,” ungkapnya di Kantor KPU Kalbar, Jalan Subarkah Nomor 1 Pontianak (Eks Kantor Kejati Kalbar), Minggu (21/1) malam.

Baca Juga :  Gubernur Sutarmidji Optimis Klinik Baru Kimia Farma Ikut Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat Kalbar

KPU sudah melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan perbaikan dan sebaran yang terdapat dalam dokumen asli hardcopy formulir B1.KWK perseorangan perbaikan. KPU sudah melakukan verifikasi terhadap jumlah lampiran model B1.KWK Perseorangan Perbaikan.

Jumlah fotokopi identitas kependudukan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang jadi lampiran formulir model B1 KWK Perseorangan perbaikan sebanyak 258.078 pendukung serta dinyatakan kurang dari jumlah minimal dukungan.

Baca Juga :  Bupati Buka Peresmiaan Dekranasda di Bandara Internasional Supadio Kubu Raya

“Jumlah dukungan yang terdapat dalam soft copy formulir model B1.KWK Perseorangan perbaikan sebanyak 412.246 orang dan tersebar di 71 persen kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat atau 10 kabupaten/kota. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana tersebut, dukungan bapaslon Kartius-Pensong dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tandasnya. (Fai)

Berita ini sudah diterbitkan di Gencil.News / (Kartius-Pensong Gagal di Pilgub Kalbar)

Comment