Habiburrokhman Sebut Fitnah La Nyalla ke Prabowo Hanya Omong Kosong Besar

KalbarOnline, Nasional – Ketua DPP Partai Gerindra, Habiburrokhman menegaskan tudingan atau fitnah mahar yang diminta oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto kepada Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Jawa Timur (Jatim) La Nyalla Mataliti disimpulkan tidak terbukti.

“Setelah melihat perkembangan beberapa hari ini, termasuk acara Indonesia Lawyer Club (ILC) tadi malam, fitnah mahar terhadap Pak Prabowo terkait pernyataan La Nyalla harus disimpulkan tidak terbukti,” kata Habiburrokhman.

Demikian dilansir dari RMOL.co

Menurutnya, selama kasus ini dihembuskan, tidak pernah ada secuilpun bukti yang mengkonfirmasi jika Prabowo Subianto meminta mahar politik. Foto setumpuk uang dan sebuaah cek tidak membuktikan apa-apa karena tidak terlihat siapa yang menerima uang dan cek tersebut.

Baca Juga :  Jelang Natal, Dewan Sekadau Minta Pemkab Kontrol Harga Sembako

“Dokumen elektronik berupa rekaman pembicaraan telepon atau Whatsapp (WA) tidak memiliki kekuatan pembuktian apapun karena perekamannya tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum sebagaimana disyaratkan oleh Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016,” tukasnya.

Selain itu, lanjutnya, sejak awal La Nyalla tidak pernah menyatakan dimintai uang mahar terkait pencalonan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim. Tadi malam, La Nyalla kembali mempertegas di ILC bahwa dia tidak pernah bicara mahar.

“Yang disampaikan oleh La Nyala adalah konfirmasi dari Pak Prabowo soal uang saksi,” tegasnya.

Apabila mengacu pada Pasal 47 junto 187 B UU Pilkada yang dilarang untuk diterima oleh partai politik adalah imbalan terkait pencalonan atau yang biasa disebut mahar. Uang saksi dan imbalan adalah dua hal yang secara substantif sangat berbeda. Uang saksi peruntukannya adalah untuk kepentingan pasangan calon sendiri. Sedangkan imbalan peruntukannya untuk kepentingan pribadi orang yang meminta.

Baca Juga :  Pelanggaran di Pilkada, Sujadi Sebut Sanksi Paling Fatal ‘Pembatalan Calon’

Atas dasar itu, Habiburrokhman mengimbau kepada semua pihak untuk tidak menggoreng isu yang tidak berdasarkan fakta hukum ini. Persoaan hukum seharusnya hanya menilai bukti-bukti yang relevan dengan acuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Drama mahar politik sudah selesai dan sejarah membuktikan tuduhan dan fitnah kepada Pak Prabowo hanya omong kosong besar. Case Closed!,” tandasnya. (Rock)

Comment