Kesbangpol Kubu Raya Harapkan Ormas Validasi Data

Permendagri No 57 Tahun 2017

KalbarOnline, Kubu Raya – Keberadaan Organisasi masyarakat (Ormas) dalam hal membangun suatu daerah memiliki peran strategis namun laporan verifikasi terhadap struktur Ormas yang masih berperan dan tidak hingga saat ini masih belum optimal.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Kabupaten Kubu Raya, Drs Hakiman, M.Si mengatakan dengan berlakunya Permendageri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan validasi terhadap legalitas suatu Ormas tidak berbadan hukum dilegalkan oleh Kementriaan Dalam Negeri.

Baca Juga :  Kanwil DJPb Serahkan Penghargaan WTP Terhadap LKPD 2021 di Lingkup Provinsi Kalbar

“Juli 2017 masih berlaku kita yang mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Karena adanya Permendagri nomor 57 tahun 2017 dan sudah diberlakukan sehingga kita tidak berhak lagi mengeluarkan SKT, namun pada tahap verifikasi itu ada di kita,” ucap Hakiman, Rabu (10/1) siang.

Dikatakannya permohonan pendaftaran melalui perlengkapan persyaratan secara administrasi seperti akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili ormas, NPWP, dan lainnya. Selanjutnya akan diberikan surat pengantar untuk diproses di Kemendagri melalui pos ataupun media elektronik.

Baca Juga :  Rusman Ali Klaim Banyak Desa di Kubu Raya Berpotensi Jadi Desa Mandiri

“Waktu sosialisasi Permendagri di Jakarta, diakui bahwa implementasi peraturan ini masih termasuk baru dan wilayah yang telah menerapkannya kepulauan Jawa. Memang belum disosialisasikan untuk wilayah Kalbar, namun peraturan ini sudah berlaku,” jelas dia.

Menurut dia, pentingnya verifikasi juga menyangkut kedudukan Ormas itu sendiri baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

“Ormas apapun, walaupun kita tidak mengeluarkan SKT lagi mereka wajib lapor ke kita dimana letak operasi mereka,” pungkasnya. (ian)

Comment