Beraksi di Sambas, Pelaku Pencuri Mesin Speed Ketangkap di Kapuas Hulu, Ini Kata Kapolres Imam Riyadi

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Tiga orang spesialis pencurian mesin speed air 115 kuda milik inventaris PLN Kabupaten Sambas digasak oleh tiga pelaku yang kerap beraksi antar Kabupaten.

Kapolres Kabupaten Kapuas Hulu, Imam Riyadi, SIK., MH menyampaikan kronologis kejadian ketiga tersangka pencurian tersebut setelah berhasil menggasak speed, langsung dibawa kabur ke Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu dengan menggunakan mobil rental minibus Grand Max nomor polisi 9783 S.

“Mereka bertiga berangkat dari Kabupaten Sambas menuju Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, menjelang subuh, sekitar pukul 3.30 dan sampai di Kecamatan Suhaid, pukur 20.30 malam,” ujarnya.

“Saat dalam perjalanan menuju Kecamatan Suhaid, mereka terhenti akibat razia Tim UKL Polres Kabupaten Kapuas Hulu. Ketika diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan mereka, tidak bisa menunjukannya, setelah di cek kedalam mobil, terdapat 1 buah mesin speed merek Yamaha 115 kuda. Ketika ditanya, siapa pemiliknya, dan mau dibawa kemana, mereka kelabakan menjawab,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Bupati Fransiskus Diaan: Masalah Kesehatan Daerah Terpencil Terus Jadi Perhatian

Menurut Imam, setelah itu, Tim UKL menaruh kecurigaan, kemudian mereka langsung dibawa ke Polsek Kecamatan Suhaid untuk pendalaman pemeriksaan.

“Dan ketahui bahwa mesin speed merek Yamaha 115 kuda yang dibawanya merupakan hasil curian yang hendak dijual ke Kecamatan Suhaid seharga Rp50 juta, kepada salah seorang teman yang sampai saat ini belum tertangkap,” jelasnya.

Baca Juga :  Peresmian Mako Polres Kubu Raya, Gubernur Kalbar Tekankan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

Menurut pengakuan ketiga tersangka saat diwawancarai wartawan, bahwa mereka mencuri mesin spid 115 milik PLN Kabupaten Sambas, akibat dari dendam karena salah seorang tersangka tersebut merupakan mantan karyawan kontrak selama 6 tahun bekerja di PLN Sambas dan sekarang diputuskan.

Ketiga tersangka berinisial, AP (37) warga Singkawang, MA (27) warga Singkawang, dan AJ (31) warga Singkawang. Ketiga tersangka pencurian mesin speed air merek Yamaha 115 kuda tersebut akan segera dilimpahkan ke Polres Kabupaten Sambas.

“Karena mereka berasal dari Sambas, dan tindak pencurian pun di Sambas,” pungkas Kapolres Imam. (Ishaq)

Comment