PAD Pontianak Didominasi Pajak BPHTB

KalbarOnline, Pontianak – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Pontianak, Hamyani, SE., MM menerangkan bahwa dari jumlah pajak, yang paling mendominasi pendapatan adalah pajak BPHTB yang mencapai Rp43 Miliar.

Disusul Pajak Penerangan Jalan Umum hingga Rp36 Miliar dan Pajak Restoran Rp34 Miliar. Ketiga pajak tersebut menyumbangkan perolehan pajak Kota Pontianak, dimana sektor lainnya juga mendukung realisasi pajak di bulan Agustus tahun 2017 lalu.

Ia mengungkapkan, selain tiga pajak unggulan tersebut, rincian pajak lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp12 Miliar, Pajak Hiburan Rp10 Miliar, Pajak Reklame Rp7 miliar, Pajak Parkir Rp2 Miliar dan pajak yang paling rendah dan mengecewakan Komisi C adalah Pajak Sarang Burung Walet yang hanya menyumbang pajak senilai Rp56 Juta. Jumlah tersebut jauh dari target semula yaitu Rp350 juta.

Diakuinya, hampir semua pos pajak belum mencapai target. Dari mulai BPHT, semula targetnya Rp66 Miliar. Pajak Penerangan Jalan Umum targetnya Rp71 Miliar.

Pajak Restoran awal targetnya adalah Rp63 Miliar. Pajak Hotel target perolehan pajak Rp23 Miiliar. Pajak Hiburan target pajaknya Rp22 Miliar. Pajak Reklame targetnya adalah Rp17 Miliar. Pajak Parkir targetnya Rp4.4 Miliar. PBB awal target Rp27 Miliar.

“Kita berupaya meminta pemerintah berupaya keras lebih baik lagi agar realisasi target tahun 2018 bisa melebihi target yang sudah ditentukan,” imbuhnya.

Salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran pajak adalah dengan sosialisasi bahkan razia bagi wajib pajak yang bandel. Ia pun mendukung sepenuhnya jika pemerintah memaksimalkan penagihan pajak bagi mereka yang bandel.

Baca Juga :  Sekda Tinjau Perayaan Malam Paskah di Gereja HSPMTB Putussibau

“Salah satu belum maksimalnya perolehan pajak adalah karena banyak wajib pajak bandel. Ini yang masih menjadi upaya pemkot memberi kesadaran bahkan teguran keras. Sanksi penutupan hingga pembekuan izin sangat kami dukung. Jika tidak dibuat jera, mereka jadi bandel dan susah membayar kewajibannya kepada pemerintah,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah BKD Kota Pontianak, Ruli Sudira, mengungkapkan, pihaknya kerap kali melakukan penertiban, terutama pajak Reklame yang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 45 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame di Kota Pontianak. Ini terkait upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan sektor pajak Reklame yang belum mencapai target.

Menurutnya, proses penertiban tersebut sudah melalui mekanisme yakni didahului dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali.

Setelah SP itu disampaikan, pihaknya masih memberikan kelonggaran menunggu pemilik reklame memberikan konfirmasi ke Kantor BKD. Namun hingga dilaksanakannya penertiban ini, mereka tidak juga melunasi tunggakan yang menjadi kewajibannya sebagai pemasang reklame. Besaran tunggakan pajak reklame ada yang mencapai Rp28 juta lebih.

“Penertiban ini dilakukan bukan melihat besar kecilnya nominal, melainkan penegakkan aturan. Artinya, kami di BKD khususnya Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah bekerja berlandaskan aturan perda dan perwa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pontianak,” tukasnya.

Ia juga mengakui, meskipun penertiban yang dilakukan pihaknya, bukan berarti menghilangkan kewajiban membayar tunggakannya atas pajak reklame yang sudah tayang. Mereka tetap harus melunasi kewajibannya sampai dengan saat reklame itu ditertibkan. Apabila mereka tidak melunasi tunggakannya, maka kita akan melakukan blacklist terhadap produk yang bersangkutan.

Baca Juga :  Momentum Sumpah Pemuda, Edi Kamtono Ajak Pemuda Peduli Lingkungan dan Sesama

“Misalnya, ada produk A, dia tidak membayar reklame insidentil. Nah, kedepannya, kalau dia mau pasang baru, perpanjang reklame selama produk itu masih dalam perusahaan bersangkutan maka kita tidak akan memberikan izin, kita blacklist semuanya,” tegasnya.

Sejumlah yang ditertibkan tersebut, kata Ruli, masuk dalam data blacklist. Selama mereka belum menyelesaikan kewajibannya melunasi pajak reklame itu, maka mereka tidak akan diberikan izin untuk menayangkan produknya.

“Kapan blacklist itu dicabut, itu tergantung mereka sendiri, semakin cepat mereka lunasi kewajibannya maka blacklist itu kita cabut,” terangnya.

Ia menambahkan, pelanggaran-pelanggaran seperti ini harus ditertibkan sebab pihaknya tidak ingin memberikan kelonggaran yang dikuatirkan akan berimbas dengan yang lain untuk mengikuti hal yang melanggar aturan. Dirinya mengimbau sebelum melakukan pemasangan reklame yang sifatnya komersil atau promosi, terlebih dahulu mereka harus mendaftarkannya ke BKD.

“Kalau reklame permanen yang sifatnya satu tahun berada di tiang billboard atau papan merek, sedangkan yang insidentil tentunya harus mempunyai legalitas berupa cap BKD yang menandakan bahwa mereka telah melakukan pendaftaran di BKD,” tandasnya. (Fai)

Berita ini telah ditayangkan di Gencil.news (Pajak BPHTB Dominasi Perolehan PAD Pontianak/All)

Comment