Bupati Melawi Akui Kesulitan Dengan Kebijakan Pemerintah Pusat

Proyek DAK Tak Terbayarkan Jadi Pengakuan Hutang Daerah

KalbarOnline, Melawi – Setelah Bupati Melawi, Panji menuju Kementerian Keuangan pada Desember lalu, akhirnya sejumlah Dana Alokasi Khusus (DAK) yang belum terbayarkan tidak berhasil dibayarkan sehingga harus diakui menjadi hutang daerah.

Hal tersebut hasil dari Pertemuan Bupati bersama sejumlah kepala Instansi terkait bertemu dengan staf Dirjen Keuangan.

“Tadi malam karena sudah tutup buku, saya sudah mengumpulkan sejumlah kepala SKPD meminta agar menginventarisir apa saja masalahnya dan seperti apa masalahnya. Mana yang mampu kita selesaikan dan mana yang mungkin harus menggunakan pengakuan hutang jangka pendek, yang tentunya harus punya dokumen, kontrak serta segala administrasinya, jangan sampai ada yang kurang atau ada yang lemah,” kata Bupati Melawi, Panji ditemui usai kegiatan Hari Amal Bhakti Kemenag Melawi ke 72 di MTs Negeri Nanga Pinoh, Rabu (3/1).

Panji mengatakan, bahwa pelaksanaan proyek atau pembangunan sudah diselesaikan 100 persen namun tidak sepenuhnya terbayarkan oleh DAK, maka akan dibayar menggunakan DAU.

Baca Juga :  Dikepung Banjir, Pusat Ekonomi Kota Nanga Pinoh Lumpuh

“Kalau yang tidak selesai dibayarkan menggunakan DAK, maka itu wajib dibayarkan dari DAU untuk melunasinya. Makanya ada mekanisme pengakuan hutang,” paparnya.

Namun, Bupati mengatakan, hingga saat ini belum ada hitungan terkait berapa banyak proyek DAK yang sudah selesai 100 persen namun pembayarannya belum 100 persen.

“Belum muncul hitungannya, kami masih menginventarisir seperti apa rinciannya,” paparnya.

Dalam hal ini, lanjut Bupati, pihaknya mengakui bahwa daerah memiliki kelemahan. Dimana kelemahan tersebut dimunculkan oleh kebijakan pemerintah Pusat yang kurang disosialisasikan serta tidak sinkron juga dengan pemerintah daerah.

“Oleh karena itu kita berharap APBD yang sifatnya itu tahunan terhitung 1 Januari sampai 31 Desember, jika program pembangunan Negara kita yang melalui mekanisme APBD, sebaiknya jangan ada penggalan-penggalan diperjalanannya. Kita maunya berlaku, baik itu praktek fisik, maupun administrasi sebaiknya berlakunya seperti hukum APBD, yang artinya memiliki masa sejak 1 Januari sampai 31 Desember,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kadiskes Kalbar Sebut Kemenhub Tak Serius Perangi Covid-19

Bupati menilai, jika ada cut-cut atau pemotongan ditengah perjalanan dengan adanya sanksi-sanksi, maka daerah akan dirugikan.

“Ini saya beri koreksi pusat, dalam hal ini hukum APBD harus diikuti selama program itu bergerak melalui APBD. Kalau yang khusus tidak masuk APBD, itu terserah,” ucapnya.

Selaku Bupati, ia merasakan kesulitan dengan kebijakan Pemerintah pusat terhadap sistem yang digunakan dalam pembayaran DAK tersebut.

“Jangankan kawan-kawan sebagai pelaku pengadaan barang dan jasa, saya sebagai Bupati saja mengetahui saja melihat ini masalah buat daerah. Kalau terus-terusan ini terjadi, maka daerah akan banyak dikorbankan,” imbuhnya.

Meski demikian, Bupati mengatakan akan bertanggungjawab dengan pelaksana-pelaksana yang terkait dengan APBD tahun 2017, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hanya saja kita minta bersabar, dan saya minta maaf untuk yang terkena. Karena semua masalah bisa diselesaikan,” tandasnya.

Berita ini telah ditayangkan di Suarakapuasraya.com (Panji: Sejumlah Proyek DAK Tak Terbayarkan Jadi Pengakuan Hutang Daerah/Edi)

Comment