LAKIP Dari 36 SKPD Kubu Raya Peroleh Penilaian, DPMPTSP Jadi Yang Terbaik

Wabup Hermanus minta semua SKPD evaluasi kinerja

KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan pemutakhiran data dan evaluasi pada Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dalam sistem internal lingkungan kerja Pemerintah di Aula Pemkab Kubu Raya.

Sebanyak 36 SKPD mendapat pemutakhiran dan evaluasi LAKIP. Satu SKPD dinyatakan dengan nilai A terbaik berdasarkan hasil perolehannya. Sementara untuk dibawahnya dengan nilai BB ada 4 SKPD. Selanjutnya nilai B ada 12 SKPD, C ada 11 SKPD dan D ada 8 SKPD.

Kepala Inspektorat Kubu Raya, Gemuruh mengatakan untuk kinerja berdasarkan LAKIP, Kabupaten Kubu Raya jauh semakin baik dari tahun-tahun sebelumnya. Bahkan tahun 2017 ini menjadi terbaik.

Baca Juga :  Tegas! Bupati Kubu Raya Tolak Penayangan Film ‘Kucumbu Tubuh Indahku’ : Bertentangan Dengan Agama

“Tahun ini nilai A didapat oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Terbaik dari 36 SKPD. Dan kita pemerintah memberikan sekedar penghargaan kepada dinas terkait,” ujar Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus dalam acara pemutakhiran dan evaluasi LAKIP yang dihadiri seluruh kepala SKPD, Selasa (12/12).

Sedangkan, harapan pemerintah Kubu Raya terhadap SKPD yang belum mendapatkan nilai baik, atau nilai yang kurang bagus, bisa memperbaikinya, mulai dari pelaksanaannya yang harus diikuti dengan kelengkapan dokumen.

Baca Juga :  Libatkan Perusahaan, JARI dan Pemkab Kubu Raya Gagas Rencana Aksi Pengelolaan Koridor Bekantan di Lanskap Kubu

“Untuk perbaikannya kedepan bagi SKPD yang belum mendapat nilai baik, dimulai dari dokumen dalam perencanaan dalam pelaksanaannya harus dievaluasi dan harus dilengkapi,” pintanya.

Dirinya meminta kepada seluruh SKPD bisa melakukan evaluasi dalam kinerjanya. Agar bisa dapat nilai lebih baik dalam pelayanan dan nilainya pula.

“Kita berharap, SKPD bisa melakukan perbaikan sejak tahapan kinerja awal. Evaluasi LAKIP berdasarkan Peraturan Presiden sesuai Nomor 29 tahun 2014 serta Menpan-RB nomor 12 tahun 2015,” tandasnya. (Ian)

Comment