FGD Revisi Renstra, Pelantikan APHTN-HAN dan Seminar Nasional Mahkamah Konstitusi

Citizen Reporter : M Haris Zulkarnain, S.Sos

KalbarOnline, Nasional – Diadakan 3 agenda besar secara bersamaan yaitu Focus Group Discussion (FGD) tentang Revisi Rencana Strategis Mahkamah Konstitusi Tahun 2015-2019, Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Provinsi Jawa Tengah dan Seminar Nasional “Penguatan Nilai dan Norma Konstitusi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan” yang diselenggarakan oleh kerjasama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan APHTN-HAN Provinsi Jawa Tengah di Patra Jasa Convention Hotel Semarang, Sabtu (2/12) pagi.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh dosen dan pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dari berbagai Universitas yang ada di Provinsi Jawa Tengah, seperti Universitas Diponegoro, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Islam Sultan Agung, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Kegiatan yang dipandu oleh Ketua Panitia Dr Lita Tyesta ALW, SH.,M.Hum (Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro). Kegiatan ini dihadiri juga oleh Ikatan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (IMMIH) Undip dan BEM Fakultas Hukum Undip.

Pengurus dilantik langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat APHTN-HAN Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, SH. Pengurus yang dilantik mengikuti ikrar dengan baik dan khidmat. Pemateri dari seminar nasional yaitu :

  1. Prof Dr Moh Mahfud MD, SH selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat APHTN-HAN, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP Pancasila), Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI Periode 2008-2013).
  2. Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari, SH.,M.Hum selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia.
  3. Prof Dr Guntur Hamzah SH.,M.H. selaku Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
  4. Prof Dr Muhammad Fauzan, SH.,M.Hum selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Adapun Pemaparan Materi dari Prof Mahfud yakni mengenai “Implementasi Filosofi Pembukaan ke dalam Pasal-Pasal UUD 1945”, yakni :

Pembukaan UUD 1945 yang memuat nilai-nilai ideologis yang dibulatkan ke dalam Pancasila sebagaimana dimuat di dalam Alinea IV Pembukaan 1945 mengandung nilai-nilai filosofis yang harus dituangkan ke dalam UUD 1945 untuk kemudian harus dituangkan lagi ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih rendah secara berjenjang.

Nilai-Nilai Filosofi yang harus dituangkan

Filosofi utama yang terkandung di dalam pembukaan adalah “kebersatuan dalam keberbedaan”, bhinneka tunggal ika, dan gotong royong yang kemudian melahirkan empat kaidah penuntun dalam bernegara yaitu : (1) Menjamin integrasi terrotiri dan ideologi; (2) Membangun demokrasi sejalan dengan nomokrasi; (3) Membangun keadilan sosial (dengan ekonomi kerakyatan); (4) Membangun toleransi beragama yang berkeadaban.

Penuangan ke dalam UUD

Ada yang mengatakan bahwa UUD 1945 hasil amandemen (UUD NRI 1945) yang ada sekarang ini bertentangan dengan nilai-nilai filosofis yang terkandung di dalam Pembukaan sehingga UUD NRI 1945 tersebut dianggap sebagai UUD yang tidak sesuai dengan Pembukaan dan Pancasila sebagai dasar filosofinya.

Para pengkritik UUD NRI 1945 sekarang ini ada yang mengkritik keras bahwa UUD tersebut bukan merupakan implementasi filosofi Pancasila. Inilah beberapa contohnya :

  1. Adanya pemilihan Presiden / Wakil Presiden dan kepala daerah secara langsung dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi perwakilan sebagaimana digariskan di dalam sila keempat Pancasila tentang “Permusyawaratan / Perwakilan”. Padahal sila keempat itu tidak menggariskan keharusan pemilihan langsung atau tidak langsung. Sila keempat itu hanya mengharuskan ada lembaga perwakilan yang bisa bermusyawarah untuk mengambil keputusan negara seperti DPR, DPD, DPRD, MPR. Adapun soal pemilihan Presiden atau kepala daerah bisa dipilih langsung atau tidak langsung, tergantung pada bagaimana pengaturannya oleh hasil musyawarah lembaga perwakilan yang ada.
  2. Ada juga yang mengatakan bahwa kebiasaan pemungutan suara (voting) yang sering dilakukan oleh DPR maupun DPRD dalam membuat UU atau dalam mengambil keputusan merupakan mekanisme yang bertentangan dengan demokrasi model Indonesia. Menurut mereka keputusan harus dilakukan dengan musyawarah secara kekeluargaan untuk mencapai mufakat. Pandangan seperti itu adalah salah sebab para pendiri negara kita sendiri di BPUPKI dan PPKI selalu berbicara tentang stem (voting), bahkan mereka menggariskan melalui Pasal 2 Ayat (3) UUD 1945 bahwa keputusan-keputusan MPR dilakukan dengan suara yang terbanyak (majority vote).
  3. Lebih dari itu keputusan tentang bentuk negara kesatuan merupakan hasil voting yang dilawankan dengan bentuk negara federal. Begitu juga bentuk pemerintahan republik merupakan hasil voting yang dilawankan dengan bentuk pemerintahan kerajaan. Demokrasi khas Indonesia memang mendorong musyawarah untuk mufakat, tetapi tidak melarang voting sebagai jalan terakhir.
  4. Di dalam demokrasi kita yang secara ilmiah sering disebut sebagai deliberative democracy memang ada semangat mendorong musyawarah mufakat untuk saling member dan menerima tetapi jika terpaksa maka voting bisa lakukan dan semua pihak harus tunduk pada hasilnya secara bersama-sama, yang menang tidak meninggalkan yang kalah, yang kalah tidak boleh merongrong yang menang. Di sanalah letak gotong royong dan kebersamaan sehingga tidak ada koalisi permanen maupun oposisi permanen.
  5. Di dalam bidang ekonomi sering juga ada tudingan bahwa Pembukaan UUD 1945 yang berintikan negara kesejahteraan dengan tujuan membangun keadilan sosial telah dituangkan secara salah dan menyimpang di dalam UUD 1945 karena ada frasa efisiensi. Kata efisiensi yang tercantum di dalam Pasal 33 Ayat (4) dianggap menganut ekonomi liberal dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat karena rakyat akan selalu dalam posisi lemah dan tidak bisa bersaing. Tetapi para pendukung konsep efisiensi justru, sebaliknya, mengatakan bahwa ekonomi harus dikelola secara efisien agar produktivitasnya tinggi yang semuanya harus dimanfaatkan untuk kepentingan seluruh rakyat melalui kebijakan negara.
  6. Kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam menurut Pasal 33 UUD 1945 harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sering dihadapkan pada dilema. Dalam bidang pertanahan, misalnya, jika diserahkan kepada rakyat untuk dikelola melalui landreform bisa tidak produktif karena tanah tidak bisa tergarap dengan baik oleh karena tidak cukupnya modal maupun lemahnya skill. Tetapi ketika diserahkan kepada investor agar dikelola secara produktif dan efisien maka pemerintah bisa dituding menempuh kebijakan yang liberal bahkan proasing.
  7. Dulu Bung Karno dikritik karena membuat politik hukum agrarian yang berkeseimbangan melalui UUPA dan UU Landreform dengan menggariskan bahwa “setiap orang boleh mempunyai hak milik atas tanah tetapi luasannya dibatasi” secara proporsional karena hak milik itu mempunyai fungsi sosial. Kebijakan Bung Karno itu dikritik oleh kaum komunis karena mengakui hak milik atas tanah yang menurut komunisme adalah haram, tetapi pada sisi lain juga Bung Karno dituding prokomunis karena membatasi luasan kepemilikan atas tanah yang menurut kaum liberal merupakan bagian dari hak dan kebebasan dalam berusaha.
  8. Ketika Presiden Soeharto membuat kebijakan pemanfaatan tanah oleh investor dan untuk pembangunan dengan menggariskan mekanisme “pembebasan” sebagai pengganti “pencabutan” hak atas tanah Pak Harto dikritik tidak pro rakyat. Padahal, menurut Pemerintah pada waktu itu, jika tidak mengambil kebijakan itu pembangunan infrastruktur tidak bisa lancar dan investasi akan sulit masuk ke Indonesia.

Lalu timbul pertanyaan, penuangan ke dalam UUD dan kebijakan hukum yang manakah yang boleh dianggap sesuai Pembukaan UUD 1945 ?

“Menurut saya secara filosofis sebenarnya tidak ada yang secara kategoris harus dianggap salah sebagai penuangan ke dalam UUD. Filosofi yang ada di dalam Pembukaan UUD 1945 bisa dituangkan ke dalam UUD sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. Tidak ada pedoman pasti yang sifatnya operasional dari filosofi itu sebab penuangan dan action pemerintahan itu dilakukan sesuai dengan situasi dan kondisi yang penting prinsip prorakyat dan keadilannya tetap dijaga,” tuturnya.

Menurutnya, ada tiga alasan untuk menyatakan bahwa semua kebijakan itu bisa benar. Pertama, Pancasila yang ada di dalam Pembukaan itu harus dipandang sebagai ideologi terbuka dalam arti bisa menampung setiap perkembangan dan pemikiran dengan catatan tetap pro pada keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Kedua, sesuai dengan pandangan begawan konstitusi KC Wheare (dalam the Modern Constitutions) konstitusi adalah resultante sesuai dengan keadaan sosial, politik, ekonomi, dan budaya pada waktu dibuat; artinya ia bisa berubah dari waktu ke waktu, dari tempat ke tempat, dan dari pemikiran pemerintah ke pemerintah lainnya, yang penting adalah nilai dasar-ideologisnya tetap terjaga.

Ketiga, meminjam istilah Fred W. Riggs (dalam Administration in Developing Contries) ideologi Pancasila itu bisa digolongkan sebagai ideologi prismatik yakni ideologi yang menampung segi-segi positif dari konsep-konsep yang saling bertentangan yang kemudian dijadikan satu, misalnya, gabungan segi baik antara individualisme dan komunalisme, antara teokrasi dan sekulerisme, antara keadilan dan kepastian hukum.

“Dalam konsepsi yang demikian maka kebijakan, bahkan penuangan ideologi ke dalam pasal-pasal konstitusi bisa berkembang atau berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman. Intinya, kita tidak bisa, secara kategoris, menyalahkan penuangan nilai filosofi Pembukaan (Pancasila) ke dalam UUD maupun kebijakan hukum yang ada dan pernah ada sebagai kesalahan. Bisa saja ia benar dan realistis sesuai dengan perkembangan kebutuhan pada masanya tanpa menggeser nilai-nilai filosofisnya,” tukasnya.

Sementara Prof Aidul Fitriciada Azhari, SH.,M.Hum, dalam pemaparannya menjelaskan mengenai “Memaknai Maksud Asli (Original Intent) Negara Republik Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945”, yaitu  :

Tafsir Originalisme (Antonin Scalia, Hakim Agung AS) :

  1. Originalisme atas UUD adalah memaknai teks UUD berdasarkan maksud asli para pendiri bangsa atas dasar kepercayaan terhadap keluhuran etis para pendiri negara pembentuk UUD.
  2. Originalisme atas UU adalah memaknai teks UU semata-mata berdasar pada bunyi teks didasarkan atas ketidakpercayaan terhadap motif politik para pembentuk UU.

Tujuan Konstitusi

Menurut Eric Barendt (1998) konstitusi memiliki tujuan umum yaitu “Constitutions are designed to impose limits on the exercise of authority by the monarch or other holders of power, and to formulate basic rights and freedoms and other fundamental values for the community”. Sedangkan tujuan historis yaitu : (1) The emancipation of a country from a colonial regime (post colonial constitution). Misalnya UUD 1945, Konstitusi AS. (2) To establish the fundamental principles of a new system of government subsequent to a revolution. Misalnya Konstitusi Perancis 1791. (3) To make a fresh start following their defeat and experience of totalitarian government. Misalnya Konstitusi Jerman, Italia, Jepang Pasca Perang Dunia II.

Negara Bangsa mencakup : (1) Negara Bangsa klasik yang terbentuk dari Westphalia Agreement 1648. Misalnya Inggris, Spanyol. (2) Negara Bangsa Ideologis hasil indoktrinasi ideologi nasionalisme. Misalnya Jerman dan Italia. (3) Negara Bangsa Postkolonial yang terbentuk dari hasil dekolonisasi. Misalnya Negara-negara yang merdeka pasca PD II, termasuk Indonesia. (4) Negara Bangsa Pos-Komunisme yang terbentuk selepas keruntuhan Uni Soviet, misalnya negara-negara Balkan, Asian Tengah, termasuk Timor Leste.

Baca Juga :  Fasilitas Bandara Rusak Usai Penjemputan Rizieq, AP II: Tidak Sengaja

Karakter UUD NRI Tahun 1945, UUD NRI Tahun 1945 adalah UUD Pos-Kolonial yang memiliki tujuan dekolonisasi, Dekolonisasi dalam UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas : Dekolonisasi sosial-ekonomi, Dekolonisasi sistem pemerintahan, Dekolonisasi sosial-budaya.

Dekolonisasi Sosial-Ekonomi :

UUD NRI Tahun 1945 menghendaki perubahan sistem sosial ekonomi kolonial Hindia Belanda yang berwatak liberal. Liberalisme negara Kolonial Hindia Belanda berdasarkan Regeringsreglement 1848 / 1856 yang menghendaki negara hanya sebagai fasilitator bagi kepentingan modal, Perekonomian Hindia Belanda melahirkan dualisme ekonomi (J.H. Boeke) atau pluralisme ekonomi (J.S. Furnivall) yang memisahkan antara ekonomi tradisional golongan Pribumi berbasis agraris dan ekonomi modern golongan Eropa / Belanda berbasis industri dengan golongan Timur Asing sebagai pedagang sementara (P$ 163 IS). Dekolonisasi sosial-ekonomi dilakukan dengan membentuk sistem ekonomi terencana (Pasal 33:1) dan penguasaan kolektif (Pasal 33: 2,3) yang secara konseptual disebut sebagai negara pengurus (Bung Hatta) atau negara kesejahteraan. Sistem ekonomi terencana diwujudkan dengan perencanaan ekonomi dengan instrument GBHN yang disusun secara kolektif oleh seluruh komponen nasional (politik, daerah, golongan) yang dipresentasikan dalam MPR. Penguasaan kolektif terdiri atas penguasaan oleh negara dan penguasaan oleh badan-badan kolektif dalam bentuk koperasi.

Dekolonisasi Sistem Pemerintahan :

Dekolonisasi atau sistem ekonomi liberal Hindia Belanda parallel dengan dekolonisasi sistem pemerintahan negara RI yang juga bersifat anti liberal. Oleh karena itu, para pendiri negara menolak sistem parlementer Eropa dan sistem presidensial Amerika yang berwatak liberal. Pendiri negara membentuk sistem pemerintahan hibrida yang dipandang parallel dengan dapat mewujudkan sistem ekonomi terencana dan kolektif. Sistem pemerintahan hibrida tersebut ditandai dengan adanya kekuasaan perencanaan kolektif oleh MPR yang merepresentasikan semua elemen nasional (politik, daerah, dan golongan) dan eksekutif yang bertanggung jawab atas pelaksanaan perencanaan kolektif tersebut. Sistem pemerintahan hibrida tersebut diwujudkan dalam sistem presidensial bertanggung jawab (responsible presidential) yang merupakan kombinasi dari kabinet presidensial dengan pertanggungjawaban kepada MPR sebagai pemegang supremasi parlemen.

Dekolonisasi Sosial-Budaya :

Sistem pemerintahan hibrida tersebut secara filosofis diungkapkan dalam sila keempat Pancasila tentang demokrasi berdasarkan permusyawaratan / perwakilan yang memiliki basis dalam tradisi bernegara bangsa Indonesia. Secara umum tradisi budaya Indonesia terbagi atas tradisi demokratis yang terdapat dalam tradisi luar Jawa (Melayu-Minang dan Bugis-Makassar) dan tradisi pemerintahan konsentris dalam tradisi Jawa. Tradisi demokratis direpresentasikan melalui supremasi MPR, sedangkan tradisi pemerintahan konsentris direpresentasikan melalui kabinet Presidensial. Kombinasi kedua tradisi itu membentuk sistem presidensial bertanggung jawab (responsible presidential). Dekolonisasi sosial budaya juga dilakukan terhadap sistem negara kolonial yang berwatak sekuler menjadi sistem negara nasional yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa menunjukkan bahwa negara melindungi kebebasan agama beserta kepercayaan masing-masing agama tersebut, tetapi sekaligus memberikan wewenang kepada negara untuk mengurus dan memajukan peran agama dan kepercayaan masing-masing agama tersebut dalam kehidupan masyarakat.

Sementara Prof Dr Guntur Hamzah SH.,MH, dalam pemaparannya menjelaskan mengenai Focus Group Discussion (FGD) Revisi Rencana Strategis (Rentra) Mahkamah Konstitusi Tahun 2015-2019, yaitu :

Sejarah MK Periode 2004-2010 menggunakan Buku “Cetak Biru Mahkamah Konstitusi Tahun 2004-2010” sebagai dokumen rencana strategis, Periode 2010-2014 MK menggunakan Buku “Rencana Strategis Mahkamah Konstitusi Tahun 2010-2014” sebagai dokumen induk perencanaan strategis. Terdapat perbedaan antara visi dan misi Mahkamah Konstitusi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Periode 2015-2019 MK menggunakan Buku “Rencana Strategis Mahkamah Konstitusi Tahun 2015-2019” sebagai dokumen induk perencanaan strategis yang terintegrasi dengan aspek penganggaran, kelembagaan, regulasi dan kinerja. Penyatuan antara visi dan misi MK dengan visi dan misi dari supporting system-nya (Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK) sebagai visi dan misi lembaga.

Visi dan Misi Rentra MK 2010-2014

Visi MK : “Tegaknya Konstitusi dalam Rangka Mewujudkan Cita Negara Hukum dan Demokrasi demi Kehidupan Kebangsaan dan Kenegaraan yang Bermartabat”. Misi MK : (1) Mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang modern dan terpercaya. (2) Membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi. Visi Kepaniteraan dan Setjen : “Terwujudnya Sistem Administrasi dan Layanan Peradilan Konstitusi yang Modern dan Terpercaya dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas Konstitusi Mahkamah Konstitusi demi Terbangunnya Konstitusionalitas Indonesia dan Budaya Sadar Konstitusi”.

Misi Kepaniteraan dan Setjen : (1) Mewujudkan Akses Seluas-luasnya bagi masyarakat terhadap Keadilan dan Peradilan Konstitusi. (2) Mewujudkan Sistem Administrasi dan Layanan Peradilan Berdasarkan Tata Kelola Lembaga Peradilan yang Baik. (3) Mengembangkan Sistem Administrasi dan Layanan Peradilan Konstitusi yang Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi. (4) Meningkatkan Kualitas Kajian Perkara Konstitusi dan Penelitian yang berkaitan dengan isu-isu Hukum, Konstitusi dan Ketatanegaraan. (5) Membangun Konstitusionalitas Indonesia dan Budaya Sadar Berkonstitusi Melalui Pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

Visi dan Misi Renstra MK 2015-2019

Visi : “Mengawal Tegaknya Konstitusi Melalui Peradilan Konstitusi yang Independen, Imparsial, dan Adil”. Misi : (1) Membangun Sistem Peradilan Konstitusi yang mampu Mendukung Penegakan Konstitusi. (2) Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Mengenai Hak Konstitusional Warga Negara.

Latar Belakang Penyempurnaan Renstra Mahkamah Konstitusi Tahun 2015-2019

  1. Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Laksana Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
  2. Hasil kegiatan Workshop Tunas Integritas yang diselenggarakan MK bekerjasama dengan KPK berupa Visium MK.
  3. Hasil Kegiatan Diskusi Publik MK Mendengar “Ikhtiar Menjaga Integritas dan Profesionalitas Mahkamah Konstitusi” (Jakarta, 9 Maret 2017), MK mengundang stakeholder, para akademisi dan mahasiswa dari berbagai fakultas hukum di Indonesia serta mengundang para pakar. Menghasilkan rekomendasi agar MK melakukan pembenahan terhadap : (1) Sistem dan Budaya Kerja Mahkamah Konstitusi; (2) Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi di Mahkamah Konstitusi; dan (3) Sistem dan Mekanisme Rekrutmen Hakim Konstitusi.
  4. MK ditunjuk sebagai Sekretariat Tetap AACC dan anggota Biro WCCJ.
  5. Adanya arahan dan masukan dari Ketua MK di tahun 2016 tentang aspek-aspek penting yang belum masuk di dalam Renstra MK 2015-2019.
  6. Adanya rekomendasi / hasil Rapat Penyempurnaan Renstra MK tahun 2015-2019 di tahun 2016.

Penataan Struktur Organisasi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK

Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Penaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI didasarkan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2017, sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut :

Kepaniteraan yang dipimpin oleh Panitera, dibantu oleh :

  1. Panitera Muda I yang mempunyai tugas membantu Panitera untuk melaksanakan tugas koordinasi pelaksanaan teknis peradilan serta pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara.
  2. Panitera Muda II yang mempunyai tugas membantu Panitera untuk melaksanakan tugas koordinasi pelaksanaan teknis peradilan dan pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi.
  3. Panitera Muda III yang mempunyai tugas membantu Panitera untuk melaksanakan tugas koordinasi pelaksanaan teknis peradilan dan pembinaan penyelesaian dokumen perkara.

Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal, membawahi unit kerja :

  1. Inspektorat dan Komite Anti Korupsi merupakan unit kerja baru yang salah satu fungsinya untuk penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan pengawasan internal dan sekaligus menjadi Komisi Anti Korupsi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
  2. Biro Perencanaan dan Pengawasan menjadi Biro Perencanaan dan Keuangan yang terdiri dari 2 (dua) Bagian yaitu Bagian Perencanaan dan Evaluasi serta Bagian Keuangan. Biro ini akan menjalankan fungsi perencanaan, analisis dan evaluasi kinerja serta menjalankan fungsi pengelolaan keuangan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
  3. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi merupakan unit kerja yang akan menjalankan fungsi pengelolaan administrasi hakim dan pegawai, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, serta fungsi penataan organisasi dan tata laksana, serta reformasi birokrasi.
  4. Biro Hukum dan Fasilitasi Kepaniteraan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan tata usaha kepaniteraan, fasilitas dan layanan persidangan, pengolahan data perkara dan putusan, layanan risalah dan putusan, advokasi dan litigasi, regulasi serta monitoring dan evaluasi.
  5. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol akan mendapatkan penambahan fungsi untuk menjalankan Sekretariat Tetap Association of Asian Constitutional Courts (AACC). Hal ini sehubungan dengan Mahkamah Konstitusi RI dipercaya untuk mengelola Joint Permanent Secretariat for Planning and Coordination bersama dengan Mahkamah Konstitusi Korea dan Turki. Dengan adanya penambahan fungsi tersebut maka Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol akan terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu Bagian Hubungan Masyarakat, Pers dan Kerjasama, Bagian Sekretariat Tetap AACC dan Hubungan Internasional, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol.
  6. Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, pengamanan, pengadaan dan pengelolaan perlengkapan barang milik negara.
  7. Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi berubah menjadi Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan, sehingga lebih fokus untuk menjalankan tugas melaksanakan penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan dan sejarah konstitusi.
  8. Pusat Teknologi Informasi, Komunikasi dan Data merupakan unit kerja baru yang mendukung Kepaniteran dan Sekretariat Jenderal dalam pengelolaan sistem informasi dan layanan data, serta pengelolaan infrastruktur, jaringan, dan komunikasi.
  9. Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

Visium MK

MK telah melaksanakan “Kegiatan Workshop Motivasi dan Budaya Kerja Dalam Rangka Pembangunan Integritas Organisasi dan Pengembangan Komite Integritas di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK” di Bandung, 7-9 September 2017 yang dihadiri oleh Bapak / Ibu Hakim Konstitusi, Pejabat Eselon I-1V, Panitera, PM, PP, serta Peneliti, telah menghasilkan rumusan visium sebagai berikut : (I) Pelopor i-judiciary melalui Combine Assurance Plus; (II) Pelopor Pengadilan Konstitusi Berbasis Augmented Reality (AR) termodern di dunia; (III) Pelopor Constitutional Tourism berbasiskan ideologi Pancasila.

Kerangka Pemikiran Penyempurnaan Renstra MK Tahun 2015-2019

  1. Meningkatkan dan menguatkan kualitas dan kompetensi aparatur Mahkamah Konstitusi, terutama di bidang penelitian dan pengkajian perkara, yang bermuara pada kualitas putusan Mahkamah Konstitusi yang semakin meningkat;
  2. Desain perencanaan penyelesaian perselisihan hasil Pemilu serentak tahun 2019. Desain dan perencanaan seperti apa yang dipandang paling efektif diterapkan, menyangkut hukum acara, dan hal-hal teknis lainnya, itu semua perlu dipersiapkan sejak dini;
  3. Terwujudnya dukungan administrasi umum dan administrasi peradilan yang optimal dalam rangka antisipasi terhadap tren peningkatan jumlah perkara yang ditangani, terutama dukungan dalam aspek penganggaran, profesionalitas, integritas, dan etos kerja aparatur Mahkamah Konstitusi;
  4. Peningkatan koordinasi dan kerjasama dengan institusi lainnya, baik institusi di dalam maupun di luar negeri;
  5. Penguatan pilar-pilar demokrasi melalui pelaksanaan kewenangan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota serentak, utamanya yang akan diselenggarakan pada tahun 2018 serta pelaksanaan pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden dan wakil presiden serentak tahun 2019.
  6. Perlunya memperbarui cetak biru MK tahun 2004-2010 yang lebih sinergi dengan visium Mahkamah Konstitusi sebagai pedoman perencanaan jangka panjang (2018-2053).
  7. Perlunya kebijakan institusi untuk membangun dan menguatkan sistem dan budaya integritas bagi segenap jajaran Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga :  Pemprov Kalbar Siapkan Souvenir Eksklusif untuk Tamu BIMP-EAGA ke-25

Dasar Hukum

  1. UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
  2. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  3. UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
  4. Perpres No. 2 Tahun 2015 tentang RPJMN Tahun 2015-2019.
  5. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
  6. Peraturan Menteri PPN / Kepala Bappenas No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Penelaahan Renstra K/L Tahun 2015-2016.
  7. Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Rencana Strategis Mahkamah Konstitusi Tahun 2015-2019.

Kegiatan Penyempurnaan Renstra MK Tahun 2015-2019

  1. Pada tanggal 12-14 Oktober 2017, MK telah menyelenggarakan kegiatan Rapat Penyempurnaan Rencana Strategis Mahkamah Konstitusi Tahun 2015-2019, bertempat bertempat di Bandung, Jawa Barat, dengan Narasumber : Ketua MK, Wakil Ketua MK, Sekjen MK, Panitera MK, Kementerian PPN / Bappenas, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB.
  2. Pada tanggal 17-18 November, MK telah menyelenggarakan kegiatan Rapat Penyempurnaan Renstra MK 2015-2019 dan Pra Raker MK 2017, bertempat di Bogor, Jawa Barat, dengan narasumber : 9 (Sembilan) Hakim Konstitusi, Sekjen MK, dan Panitera MK.

Revisi Visi MK dalam Renstra MK 2015-2019

Telah disepakati dalam Rapat Penyempurnaan Renstra MK 2015-2019 dan Pra Raker MK 2017 di Bogor, 17 November 2017, Visi MK menjadi : “Mengawal Tegaknya Konstitusi Melalui Peradilan Modern dan Terpercaya”. Ada 10 (sepuluh) Nilai MK yaitu : (1) Nilai Ketuhanan; (2) Nilai Kemanusiaan; (3) Nilai Persatuan; (4) Nilai Permusyawaratan; (5) Nilai Keadilan; (6) Nilai Kejujuran; (7) Nilai Kemandirian; (8) Nilai Keterbukaan; (9) Nilai Empati; (10) Nilai Toleransi.

Poin-Poin Kesepakatan Perubahan Renstra MK Tahun 2015-2019

  1. Peningkatan Kualitas Putusan Mahkamah Konstitusi.
  2. Peningkatan Kepercayaan Publik (Public Trust) terhadap MK.
  3. Penguatan Integrated Judiciary.

Yang selanjutnya diturunkan dalam Arah Kebijakan dan Strategi :

  1. Revisi Undang-Undang MK dan berbagai Peraturan MK dalam rangka peningkatan efektivitas pelaksanaan kewenangan konstitusional MK melalui penyusunan Daftar Inventaris Masalah, Naskah Akademik dan Konsep Draft Revisi Undang-Undang MK yang disesuaikan dengan praktik peradilan konstitusi dan putusan MK; penyusunan dan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan MK yang disesuaikan dengan Undang-Undang MK yang telah direvisi; serta penyusunan naskah akademis.
  2. Penataan Regulasi melalui penyusunan PMK, Juklak dan Juknis, Persetjen, dan SOP.
  3. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Hakim Konstitusi dan Supporting Staff MK melalui penerapan filosofi Human Capital Development Program dalam setiap kegiatan pengembangan SDM di MK; peningkatan kualitas kompetensi hakim melalui in house training, konferensi / seminar hukum internasional, dan focus group discussion bersama para pakar hukum dan bidang keilmuan lainnya; peningkatan kompetensi peneliti melalui rintisan gelar, recharging program, international conference, pendidikan dan pelatihan; peningkatan kompetensi panitera pengganti melalui rintisan gelar, pendidikan dan pelatihan, recharging program; peningkatan kompetensi pegawai melalui internship, rintisan gelar, pendidikan dan pelatihan; serta peningkatan kompetensi pegawai pemerintah non PNS dan tenaga outsourcing.
  4. Peningkatan Kualitas Putusan MK melalui peningkatan daya tanggap koordinasi kepaniteraan; peningkatan akurasi penulisan draft putusan; dan peningkatan jaminan mitu penulisan draft putusan.
  5. Peningkatan Kualitas Putusan MK melalui peningkatan penelitian, peningkatan pengkajian perkara, meningkatkan muatan substansi konsep pendapat hukum, pengelolaan sistem referensi bahan pustaka penyiapan putusan, dan peningkatan layanan kepada Hakim konstitusi melalui pembentukan Justice Office.
  6. Penyempurnaan sistem kerja penelitian dan pengkajian perkara melalui penyusunan dan penyempurnaan Pedoman Operasi Standar kegiatan penelitian dan pengkajian perkara.
  7. Peningkatan monitoring dan evaluasi implementasi putusan MK melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi putusan MK; serta penyusunan anotasi putusan Mahkamah Konstitusi.
  8. Peningkatan keikutsertaan dan inisiatif MK dalam berbagai forum internasional, baik dalam lingkup regional maupun global melalui peningkatan peran MK dengan keikutsertaan secara aktif dalam berbagai forum internasional, baik dalam lingkup regional maupun global; pelaksanaan analisis terhadap isu strategis mengenai implementasi prinsip negara hukum yang demokratis untuk disampaikan dalam berbagai forum internasional, baik dalam lingkup regional maupun global; serta penguatan Kerjasama Luar Negeri melalui pembentukan International Office dan sekretariat tetap AACC.

Peningkatan Kepercayaan Publik (Public Trust) terhadap MK

  1. Penguatan independensi, imparsialitas, dan integritas hakim konstitusi melalui penguatan kelembagaan Dewan Etik.
  2. Penguatan sistem dan budaya integritas untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat (Public Trust) terhadap MK melalui penguatan kelembagaan Dewan Etik dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dengan cara pengaturan dalam Undang-Undang MK dan penerimaan pengaduan / pelaporan berbasis ICT; penguatan aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) dan Komite Anti Korupsi dengan cara pembentukan Inspektorat serta Komite Pengawasan Kinerja dan Komite Pengawas Keuangan; serta Penyempurnaan Peraturan Kode Etik Pegawai dan Majelis Kode Etik Pegawai.
  3. Transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi melalui diseminasi dan publikasi perkembangan perkara konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi.
  4. Peningkatan kualitas penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Secara Serentak (sebelum terbentuk peradilan khusus) serta Pileg dan Pilpres Serentak melalui penyusunan Hukum Acara MK; serta pembentukan Gugus Tugas dan pengangkatan Panitera Pengganti Ad-Hoc.

Penguatan Integrated Judiciary

  1. Meningkatkan tata kelola lembaga peradilan yang baik melalui penerapan prinsip good judiciary governance dalam pelayanan administrasi peradilan dan administrasi umum; penyempurnaan organisasi dan tata laksana Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK; serta peningkatan profesionalisme aparatur lembaga peradilan.
  2. Penerapan e-government dalam peradilan konstitusi (i-judiciary) melalui pengembangan sistem informasi manajemen peradilan konstitusi (permohonan online, e-BRPK, SIMPP, e-minutasi, case retrieval system, persidangan jarak jauh dan e-library); peningkatan kualitas dan kuantitas perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi; pengembangan Sistem Informasi Manajemen Perkantoran / e-office (SIKD,SIPANDA), dan Digitalisasi Arsip; sosialisasi produk aplikasi dalam rangka mendukung pelaksanaan i-judiciary dan penyusunan timeline untuk mengimplementasikan i-judiciary; serta pengintegrasian data base putusan MK melalui aplikasi case retrieval system dengan data base pemangku kepentingan / lembaga pembentuk undang-undang (Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Sekretariat Negara).
  3. Penguatan Kelembagaan melalui penyusunan Blueprint Mahkamah Konstitusi Tahun 2019-2053 dan penataan Unit Layanan Pengadaan.
  4. Manajemen asset melalui Revitalisasi BMN dan Revaluasi BMN.
  5. Peningkatan Pengamanan Mahkamah Konstitusi melalui penambahan jumlah personil Kepolisian; penguatan fungsi pengamanan di Mahkamah Konstitusi; dan Peningkatan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia.
  6. Peningkatan Pengembangan bahan ajar dan peningkatan mutu tenaga pengajar pendidikan Pancasila dan Konstitusi, serta Hukum Konstitusi dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi melalui kerjasama dengan para pakar dalam pengembangan bahan ajar dan peningkatan mutu tenaga pengajar Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, serta Hukum Konstitusi dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
  7. Peningkatan Kesadaran Berkonstitusi melalui pendidikan dan latihan hak-hak konstitusional warga negara serta pelaksanaan survei indeks kesadaran berkonstitusi.

Adapun Pemaparan Materi dari Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H.,M.Hum tentang “Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Pembangunan Hukum Pancasila”, yaitu :

Pasal 24C UUD 1945 Hasil Amandemen mengatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar”. Dalam hal ini, MK adalah Satu-satunya lembaga negara yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian secara material atas sebuah undang-undang terhadap UUD 1945 (The Guardian and the Interpreter of The Constitution). Dalam UUD 1945 Pembukaan, berisi 5 Sila, Batang Tubuh Sebelum Amandemen yaitu 16 Bab, 37 Pasal dan 49 Ayat, Batang Tubuh Setelah Amandemen yaitu 16 Bab, 73 Pasal dan 170 Ayat. Maka inilah Batu Uji MK dalam Judicial Review.

Pancasila menyangkut beberapa aspek yaitu : Aspek Politik, Pancasila dapat dipandang sebagai modus Vivendi atau kesepakatan luhur yang mempersatukan semua ikatan primordial ke dalam satu bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia yang sangat luas dan majemuk dalam prinsip persatuan. Filosofis, Pancasila merupakan dasar dasar keyakinan tentang masyarakat yang dicita-citakan serta dasar bagi penyelenggaraan negara yang dikristalisasikan dari nilai-nilai yang telah tumbuh dan berkembang serta berakar jauh dari kehidupan leluhur atau nenek moyang bangsa Indonesia. Sudut Hukum, Pancasila menjadi cita hukum (rechtside) yang harus dijadikan dasar dan tujuan setiap hukum di Indonesia.

Pancasila memasuki Era Reformasi : Indoktrinasi Pancasila pada masa Orde Baru telah mengakibatkan keterpurukan dan kegagalan Bangsa Indonesia, Tap MPR No. II/MPR/1978 Dicabut, Pancasila kehilangan marwahnya, Liberalisasi disegala bidang, termasuk politik hukum / kebijakan di bidang pembuatan peraturan perundang-undangan, Pancasila dalam arti substantive terkesan dijauhkan atau hilang dari segala aktivitas penyelenggaraan ketatanegaraan.

Problematika Pancasila menjadi batu uji ? Belum ada pemahaman yang sama (yang dibakukan) tentang nilai-nilai Pancasila selepas pencabutan TAP MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa).

Bagaimana MK menjaga ideologi Pancasila ? Memastikan bahwa sebuah UU harus memenuhi kriteria sebagai hukum yang pancasilais : (1) UU yang direview menjamin adanya pengakuan atas Ketuhanan Yang Maha Esa mengamanatkan bahwa nilai-nilai Ketuhanan harus selalu menjiwai semua produk hukum. (2) UU yang direview tidak boleh menafikan keinsanan sehingga tidak boleh bertentangan dengan HAM. (3) UU yang direview harus menjaga pluralitas dan persatuan dalam kebhinekaan. (4) UU yang direview harus merupakan produk yang disusun secara demokratis dengan memperhatikan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. (5) UU yang direview harus menjamin terciptanya berkeadilan sosial dan mendatangkan kesejahteraan.

Comment