Inginkan Pejabat Eselon II B Dibawah Usia 35 Tahun, Sutarmidji Dorong ASN/PNS Berkiprah di Nasional

Sutarmidji: Kalau pejabat Eselon II B sudah umur 50 tahun bukan lagi untuk berkarir

KalbarOnline, Pontianak – Sutarmidji, memang ekslusif, passion-nya di bidang tata kelola pemerintahan sudah diakui se-Indonesia, hal itu dibuktikan dengan prestasi yang berhasil diperoleh Pemkot Pontianak yang sudah mendulang 38 penghargaan tingkat nasional selama Januari – November 2017.

Tak tanggung-tanggung, Wali Kota dua periode ini, memiliki cita-cita besar, dimana dirinya mendorong ASN/PNS lokal dapat berkiprah di nasional dengan memberikan sumbangsih dalam tata kelola pemerintah yang baik benar itu bagaimana.

“Supaya ada percepatan-percepatan capaian kebutuhan masyarakat dalam hal pembangunan. Jadi yang kita bangun itu karena kebutuhan masyarakat sehingga mayarakat akan ada perubahan-perubahan yang mengarah pada kesejahteraan dan kebahagiaan, nah itu yang ada di dalam benak saya. Apakah nanti itu dapat saya wujudkan melalui keterpilihan sebagai Gubernur atau mungkin sebagai pengajar, saya bisa saja berkiprah,” tandasnya.

Ia juga menginginkan ada Kelurahan itu hanya memiliki lima, tujuh atau sebelas orang. Hal tersebut akan terus ia dalami atau uji coba, sehingga nantinya akan ia sampaikan ke Depdagri (Kemendagri) mengenai tata kelola pemerintahan.

Baca Juga :  PKK Pontianak Bagikan Masker Sosialisasikan Protokol Kesehatan

Ia juga berharap, Eselon II B itu harus dibawah usia 35 tahun atau paling tidak dibawah 40.

“Kalau sudah diatas 50 tahun itu bukan lagi untuk berkarir, karena hanya tinggal 8 tahun pensiun. Tapi kalau Eselon II B bisa dikisaran umur 35 tahun kebawah, sangat bagus. Sebab karirnya akan sangat panjang dan akan bisa memberikan yang terbaik,” paparnya.

Karena menurutnya, seseorang dapat mengejar jabatan Eselon II melalui sistem yang sekarang dalam usia 35 tahun, menurutnya, adalah seseorang yang sangat istimewa.

“Orang istimewa jangan dibiarkan lama menunggu (karena sistem), tetapi harus berikan mereka kesempatan. Tidak semua orang memiliki pemikiran lompatan kedepan (visioner) karena suatu sistem. Kadang karena sistem tersebut, mereka tidak dapat mengimplementasikan pemikirannya. Jadi diperlukan suatu terobosan,” sebutnya.

Untuk saat ini, di Kota Pontianak, menurutnya sudah ada beberapa ASN/PNS Eselon III A yang umurnya sekitar 30-an tahun.

Baca Juga :  Sultan Pontianak Dukung Penuh Prabowo-Sandi

“Salah satunya Camat Pontianak Utara, Aulia dan ada beberapa orang lainnya, seperti ibu Utin Srilena (Kadishub Pontianak) saat dia jadi Kepala Dinas Eselon II B itu, umurnya 41 tahun, sebenarnya bisa umur 35 tahun. Saya yakin bisa sekitar 35 tahun jadi Eselon II, misalnya Aulia, kalau nanti dia sudah menjabat sekitar 2 tahun, dia boleh ikut tes Eselon II, karena saat kita lakukan tes uji kompetensi pejabat Eselon IV, Aulia salah satu yang terbaik. Eselon III cukup banyak yang terbaik, dan masih muda,” tuturnya.

Sebab, menurutnya, apabila sudah menjadi pejabat Eselon II itu sekitar umur 50 tahun, menurutnya itu bukan lagi untuk berkarir.

“Kalau misalnya Eselon II B umurnya 35 tahun, kemudian di Eselon II dibawah usia 40, maka di umur 40 – 60, mereka bisa berkiprah di nasional, untuk ikut uji kompetensi/uji kelayakan di Eselon I B, bisa saja jadi staf ahli atau dirjen,” tandasnya. (Fat)

Comment