Terima Berkas Dukungan Paslon Perseorangan Werry – Nasir, Ini Penjelasan Ketua KPU Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya – Ketua KPU Kubu Raya, Gustiar menerima kedatangan pasangan bakal calon Bupati Kubu Raya jalur perseorang dalam pilkada 2018 mendatang.

Sebagai tahapan dari KPU Kubu Raya, pasangan jalur perseorangan harus menyerahkan bukti dukungan.

“Penerimaan berkas dukungan jalur perseorangan (independen) Werry Syarial – HM Nasir Maksudi, penyerahan dukungan resmi kita buka mulai tanggal 25 September hingga 29 September 2017,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa untuk maju melalui jalur perseorangan, harus mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 35 ribu KTP.

Baca Juga :  Bupati: Apabila Kedapatan PNS Memakai Narkoba Akan Disanksi Tegas

“Werry Syarial – HM Nasir Maksudi sebagai kandidat calon yang maju jalur perseorangan menyerahkan 47 ribu KTP. Untuk ketentuannya harus mengajukan minimal syarat dukungan yakni 35.000 berkas dukungan KTP yang tersebar minimal 5 Kecamatan. Makanya untuk kandidat pasangan ini sudah melebihi,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa penyerahan berkas dukungan calon perseorangan dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB.

“Jika masih kurang dari batas minimal, pasangan calon masih boleh menambah dalam rentang waktu 25-29 november. Tetapi jika sudah lewat dari tanggal 29 November, maka akan kami tolak,” tegasnya.

Baca Juga :  Hari Juang Kartika, Kodim 1014/Pbn Gelar Pasar Murah

Setelah dilakukan penghitungan maka diverifikasi. Untuk verifikasi awal menyangkut kesesuaian nama dan KTP. Kemudian kegandaan, karena tidak menutup kemungkinan ada dokumen ganda disitu.

“Yang terakhir itu menyangkut keanggotaan misalnya di KTP itu statusnya ada yang PNS, TNI/POLRI itu kan tidak boleh. Dan itu waktunya sangat lama, maka dari itu kami melakukan tahap penghitungan dulu,” terangnya. (Fai)

Comment