Minta Aparat Bubarkan Pergerakan Ahmadiyah, FUMPE: Sudah Jelas Dilarang Keberadaannya

Berdasarkan surat keputusan bersama tiga menteri

KalbarOnline, Sanggau – Forum Umat Muslim Perbatasan (FUMPE) meminta aparat keamanan menindak tegas aliran Ahmadiyah di, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Hal ini seperti diungkapkan Ketua Forum Umat Muslim Perbatasan Kecamatan Entikong, Raden Nurdin.

Pergerakan Ahmadiyah di Entikong, menurutnya, sudah sangat meresahkan.

“Mereka menyasar para muallaf yang belum mengenal betul ajaran Islam. Kita khawatir mereka memberikan pemahaman yang salah kepada umat,” tukasnya.

Baca Juga :  Yohanes Ontot Harap Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Desa Lahirkan Pemikiran Inovatif

Raden yang juga merupakan Kepala Desa Entikong ini menegaskan bahwa apapun kegiatan yang dilakukan Ahmadiyah, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri jelas menyebutkan pelarangan semua kegiatan Ahmadiyah di Indonesia.

“Kami tidak mau desa kami terganggu dengan aktifitas mereka,” tegasnya.

Kepada masyarakat Entikong, ia mengimbau untuk tidak mudah termakan bujuk rayu oleh oknum yang menyebarkan paham Ahmadiyah yang jelas ingin merusak citra Islam.

Baca Juga :  Aliansi Umat Islam Tolak Jemaat Ahmadiyah Sintang, Bangunan Dibakar dan Masjid Dirusak

“Kami meminta kepada pemerintah khususnya aparat keamanan agar membubarkan pergerakan Ahmadiyah di Kecamatan Entikong sesuai dengan surat keputusan bersama 3 (tiga) Menteri yang mengatakan bahwa ajaran/paham Ahmadiyah dilarang keberadaannya di Indonesia,” tandasnya. (Fai/Leo)

Comment