Luruskan Dugaan Pungli Kepengurusan Administrasi Penduduk, Disdukcapil Pontianak: Bukan Pungutan Biaya Tapi Denda

KalbarOnline, Pontianak – Mengenai adanya dugaan pemungutan biaya terhadap masyarakat untuk kepengurusan administrasi kependudukan, ditepis oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Suparma.

Ia meluruskan bahwa kejadian tersebut bukanlah pemungutan biaya (pungli) melainkan sanksi yang diberikan akibat masyarakat tidak taat aturan atau telat mengurus administrasi.

“Sekali lagi saya tegaskan, itu bukan biaya pembuatan atau pemungutan biaya, tapi denda karena terlambat mengurus KK. Itu adalah sanksi karena terlambat administrasi KK Rp15 ribu, itu kan sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2016. Sekali lagi bukan biaya tapi sanksi,” tegasnya.

Lebih lanjut Suparma menjelaskan bahwa semua uang yang ditarik dari denda tersebut akan masuk ke kas daerah karena sudah ada peraturan.

Ia menegaskan kembali, bahwa biaya yang ditarik merupakan konsekuensi perubahan struktur KK mereka dan terlambat mengurusnya.

Baca Juga :  Jika Terpilih Gubernur, Sutarmidji Yakin IPM di Kalbar Akan Naik Signifikan, Apa Alasannya?

“Kita akan terus sosialisasi juga mengenai hal tersebut. Terkait juga dengan pindah dan datang di Kota Pontianak, kalau tiga puluh hari atau satu bulan mereka tidak melapor terkait pindah dan datang maka akan diberi sanksi juga,” tegasnya lagi.

Suparma menjelaskan apabila sebulan tidak lapor terkait pindah dan datang di Kota Pontianak maka didenda Rp25 ribu, apabila dua bulan tidak melapor maka didenda Rp50 ribu sampai maksimal Rp100 ribu.

“Jadi hal itu diberikan sanksi untuk memacu warga supaya tertib administrasi dan segera mengurusnya. Mungkin kedepan kalau masyarakat kita sudah konsisten dan sadar semuanya, maka denda itu akan dihapuskan,” tukasnya.

Menurutnya, denda tersebut tidak akan diberlakukan lagi apabila masyarakat sudah konsisten dan sadar administrasi, disebut Suparma, seperti kepengurusan akta kelahiran dan akta kematian yang sudah diatas 96 persen berdasarkan data non SIAK.

Baca Juga :  Komisi VII DPR RI Dorong Kalbar Diproklamirkan Sebagai Provinsi Pertama Dibangun PLTN

“Kalau seperti itu, tidak akan kita berlakukan lagi, karena (masyarakat) sudah terbilang sadar,” jelasnya.

Ia juga menegaskan mengenai kwitansi resmi saat harus membayar denda yang dipertanyakan oleh masyarakat.

Menurut Suparma, pihaknya sudah menyiapkan kwitansi resmi. Petugas, lanjutnya, hanya memberikan bukti berupa selembar kertas biasa, tetapi setelah mereka mengambil baru diberikan kwitansi resmi atau print out kwitansinya.

“Tidak mungkin tidak ada. Di Kecamatan ada kwitansinya, waktu itu memang diberikan kertas saja dan belum diprinkan kwitansinya. Saya tegaskan lagi, itu bukan pungutan biaya tetapi denda karena tidak taat atau terlambat mengurus administrasi. Saya minta masyarakat apabila ada pelayanan yang tidak sesuai serta ada pungli, laporkan saja, akan kita tindak,” tandasnya. (Fai)

Comment