Wajib KTP di Sintang Yang Terekam Sudah Mencapai 92.75 Persen, Ini Penjelasan Kadisdukcapil

KalbarOnline, Sintang – Kepala Disdukcapil Kabupaten Sintang, Syarif M Taufik mengatakan bahwa data penduduk Kabupaten Sintang semester satu per 30 Juni 2017 berjumlah 403.095 jiwa dengan jumlah penduduk yang wajib KTP sebanyak 277.797 jiwa.

“Dari jumlah wajib KTP ini, sudah terekam sebanyak 255.544 orang atau 92.75 persen. Sementara e-KTP yang sudah tercetak sebagian besar sudah dimiliki yang bersangkutan itu sebanyak 226.208 keping,” ungkapnya, seperti dilansir dari Tribun Pontianak.

Sementara untuk sisanya masih dalam proses, sudah print dari record dan tinggal cetak. Menurutnya blanko sudah datang dan segera akan dicetak.

Baca Juga :  Lagi, Pontianak Raih TPID Terbaik Nasional

Sehingga untuk jumlah yang belum tercetak sebanyak 26.323 dan ditambah perekaman beberapa bulan terakhir.

“Memang kita juga berusaha keras mempercepat ini dalam rangka mendukung percepatan pelayanan publik kepada penduduk. Kepemilikan e-KTP akan lebih memudahkan dan juga terkait dengan identitas kependudukan yang bersangkutan,” terangnya.

Selain itu, percepatan kepemilikan e-KTP juga akan mendukung persiapan Pilkada serentak 2018 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pilkada 2019.

Baca Juga :  Resmikan Program RIF di Rasau Jaya, Rusman Ali: Sejalan Dengan RPJMD Kubu Raya

Oleh karena itu, pihaknya juga telah berupaya untuk melaksanakan itu.

“Seperti yang telah kita ketahui bahwa salah satu syarat untuk ditetapkan sebagai pemilih adalah pemegang e-KTP. Walaupun bagi yang belum tetap kita berikan yang bersangkutan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP sementara,” tandasnya. (Sg)

Comment