Categories: Pontianak

Midji Minta Developer Prioritaskan Kualitas Bangunan dan Penataan Lingkungan

Bangun Rumah MBR Tidak Asal Bangun

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Sutarmidji meminta para developer atau pengembang perumahan memprioritaskan kualitas bangunan yang dibangun. Meskipun perumahan yang dibangun diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah, bukan berarti pihak pengembang sekadar asal bangun saja.

“Artinya, memang untuk masyarakat menengah ke bawah tetapi bukan berarti asal bangun saja, apalagi kalau di lahan gambut,” ujarnya saat membuka Pameran Property Icon 2017 di Pontianak Convention Center (PCC), Rabu (22/11) malam.

Wajar saja dirinya mewanti-wanti para pengembang untuk menomorsatukan kualitas bangunan, sebab ia sendiri pernah melihat langsung bagaimana kualitas rumah yang dibangun bagi masyarakat menengah ke bawah. Pernah kejadian yang ia alami langsung ketika meninjau rumah seorang warga di Pontianak Utara.

Rumah itu merupakan komplek perumahan yang diperoleh warga tersebut sebagai hadiah saat mengikuti sebuah lomba. Namun rumah yang ditempatinya itu belum lama sudah mengalami beberapa kerusakan sehingga pihaknya membantu warga itu untuk memperbaikinya supaya bisa ditempati.

“Kenapa, ketika saya meninjau rumahnya, lantai keramiknya baru diinjak-injak saja sudah lepas,” ungkap Sutarmidji.

Selain kualitas bangunan, orang nomor satu di Kota Pontianak ini juga meminta para pengembang untuk memprioritaskan penataan lingkungan perumahan, seperti saluran, jalan dan sebagainya.

Sebab, ada salah satu perumahan yang baru saja setahun dibangun, sudah meminta bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk perbaikan jalan lingkungan.

“Kita tidak akan bantu sebelum lima tahun sejak jalan itu dibangun. Ini supaya para developer membangun jalan lingkungan di perumahan dengan kualitas yang baik,” sebutnya.

Pemkot Pontianak, lanjutnya, tidak akan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) asli apabila hak-hak dari konsumen belum dipenuhi oleh developer. Wali Kota dua periode ini mencontohkan, ada developer mengajukan izin untuk membangun 170 unit rumah.

Namun pada kenyataannya yang dibangun sebanyak 172 unit rumah. Setelah ditelusuri, bangunan tambahan itu ternyata menggunakan lahan fasilitas sosial yang seharusnya menjadi kewajiban developer untuk menyediakannya.

“Makanya kita tidak keluarkan IMB aslinya sebab developer tersebut sudah menyalahi dari IMB, kebanyakan seperti itu,” pungkasnya. (Fat/Jim Hms)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sekda Mohd Zaini Buka FGD Penyusunan Dokumen Rencana RPPLH Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…

33 mins ago

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

3 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

4 hours ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

4 hours ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

4 hours ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

9 hours ago