BNNP Kalbar Tembak Mati Bandar Narkoba Asal Malaysia, Berikut Kronologisnya

KalbarOnline, Pontianak – Kepala BNNP Kalbar, Nasrullah mengungkapkan kronologis penembakan bandar narkoba sindikat internasional asal Malaysia.

Menurutnya, jenazah tersangka AT sudah dibawa ke RS Soedarso Pontianak.

BNNP Kalbar, lanjutnya, sudah melakukan koordinasi dengan Konsulat Malaysia yang ada di Pontianak, dan sudah menyampaikan surat resminya.

Hanya tinggal menunggu koordinasinya mengecek jenazah dan lainnya.

“Yang meninggal dunia bandar besar di Malaysia, Kalau dengan kelompok ini, dia baru, atau bos baru, karena bos lamanya sudah ditangkap oleh Polisi Malaysia,” ujarnya, Senin (20/11) dalam konferensi pers di Kantor BNNP Prov Kalbar, Komplek Alex Griya Permai 3 Blok F No 1, Jl Parit H Husain II, Pontianak.

Barang Bukti Yang Diamankan Petugas BNNP Kalbar (Foto: Mus)
Barang Bukti Yang Diamankan Petugas BNNP Kalbar (Foto: Mus)

Kronologis penembakan, lanjutnya, karena ada bentuk perlawanan oleh AT.

“Saya tidak bisa jabarkan karena teknis di lapangan, petugas di lapangan,” paparnya.

Menurutnya, AT ditembak saat perjalanan dari Entikong ke Pontianak.

“Saat istirahat di suatu tempat, dengan alasan tertentu AT coba melarikan diri dan melakukan perlawanan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ka BNNP Kalbar, Brigjen Pol Nasrullah saat press release membeberkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tersangka atas nama FD, UD dan HS yang diduga terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Jumat (17/11) sekitar pukul 15.30 WIB.

Diuraikannya, kejadian ini berawal saat UD mengenalkan FD ke AT yang adalah Warga Negara Malaysia untuk membeli narkotika jenis sabu.

Setelah deal pada Rabu (15/11) FD menuju Entikong kemudian menyebrang ke Siburan Malaysia. Disana FD menyerahkan uang sebesar RM 230.000 ke UD.

Baca Juga :  Optimis Permasalahan Kawasan Kumuh Tuntas 2019 Mendatang, Ini Penjelasan Sutarmidji

Kemudian UD mengantar FD ke Hotel Imperial, sedangkan UD kembali ke Siburan untuk menyerahkan uang RM 230.000.

Setelah uang diterima AT, ia langsung memasukkan dua bungkus narkotika ke dalam mobil yang berada di Bengkel AT di Siburan Malaysia dan disimpan dikursi belakang.

Setelah itu UD langsung menelpon FD untuk mengambil barang Narkotika tersebut.

Dan setelah barang di ambil oleh FD dari mobil tersebut, FD langsung kembali ke hotel Imperial untuk mengetes barang narkotika yang dibelinya.

Dan saat ditengah jalan FD singgah membeli tas untuk memasukkan dua bungkus narkotika tersebut baru kembali ke hotel lmperial.

Setelah sampai di hotel Imperial dan barang dites, FD setuju untuk membeli barang tersebut.

FD langsung menelpon UD untuk mengambil barang Narkotika tersebut untuk dibawa ke Indonesia.

Namun tidak lama kemudian FD kembali menelpon untuk menginformasikan akan menambah membeli barang lagi sebanyak 1 (satu) kilogram dan mengirim uang melalui rekening UD sebesar Rp81.250 juta.

Kemudian UD memerintahkan kepada HS untuk mengambil uang tersebut di rekeningnya kemudian menukar uang tersebut ke dalam ringgit sebanyak RM25.000.

Setelah itu uang diserahkan ke UD dan UD menyerahkan kembali uang tersebut kepada  AT dan AT memberi barang narkotika sebanyak satu kilogram kepada US.

Dan setelah itu barang narkotika yang berjumlah tiga kilogram, dimasukan AT dan UT ke dalam saringan mobil yang berada di kap depan mobil Land Cruiser SA 3133 J dan kembali ke Entikong.

Baca Juga :  Polres Kapuas Hulu Tangani 5 Kasus Narkoba Sepanjang Mei 2022, Satu Antaranya Penangkapan Dokter

Sedangkan UD kembali ke Entikong menggunakan mobil lain dan Sdr. FD kembali ke Pontianak.

Ditengah perjalanan pulang ke Pontianak BNNP Kalbar dibantu sejumlah pihak langsung mengamankan FD.

Kemudian Tim yang lain mengamankan UD di Entikong dan juga mengamankan berikut Mobil Land Cruiser warna silver SA 3133 J yang di dalamnya terdapat barang narkotika yang berjumlah tiga kilogram

Kemudian hari Sabtu (18/11), sekitar pukul 12.30 Wib 2017 AT ke Indonesia melewati border Entikong dan Tim BNNP masuk langsung diamankan oleh dan Bea Cukai Entikong.

Setelah itu para tersangka dan barang bukti langsung dibawa menuju ke Pontianak.

Namun ditengah perjalanan AT melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba untuk melarikan diri.

Sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan cara menembak AT yang mengakibatkan ia meninggal dunia.

Sedangkan 3 orang tersangka yang lain dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Kalbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan AT dibawa ke RSUD Dr. Soedarso untuk dilakukan visum Et Repertum.

BNNP Kalbar pun berhasil mengamankan barang bukti 3 Kg Narkoba jenis Sabu, 9 Unit Hand Phone, Uang Lembaran Rupiah & Ringgit Malaysia.

Satu Unit Mobil Land Cruiser SA 3133 L, Identitas Tersangka berupa KTP dan Paspor. (Mus/Fat)

Comment