Wabup Harapkan ABDSI Dapat Meningkatkan Pertumbuhan UMKM Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengharapkan keberadaan Asosiasi Business Development Services Indonesia (ABDSI) di Kubu Raya dapat bersinergi dengan Pemerintah dalam memberikan pendampingan dan memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat baik pengusaha mikro, kecil dan menengah maupun calon-calon pengusaha.

“Kita harapkan dengan sudah dikukuhkannya ABDSI di Kubu Raya akan dapat semakin meningkatkan peningkatan produktifitas dan peningkatan pertumbuhan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) di Kubu Raya sebagaimana yang sudah ada saat ini,” harap Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus.

Hal itu disampaikan oleh Hermanus saat mengukuhkan kepengurusan ABDSI Kubu Raya, Sabtu (18/11).

Asosiasi Business Development Services Indonesia menyatakan kesiapannya mendampingi ribuan UMKM di Kubu Raya. Sebagai salah satu sumber peningkatan kesejahtraan masyarakat.

Menteri Koperasi dan UKM telah meluncurkan Surat Edaran ke Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia berisi perintah agar satuan kerja yang membidangi koperasi dan UKM mengoptimalkan keberadaan ABDSI dan lembaga pendamping lainnya untuk mendampingi usaha mikro kecil yang mengurus IUMK.

Baca Juga :  Kunjungi Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Bupati Muda Harap Bersabar

“Pemerintah menjadikan konsultan pendamping sebagai instrumen penting dalam memajukan KUMKM, termasuk dalam hal implementasi IUMK. ABDSI dan asosiasi/lembaga pendamping lainnya diharapkan bisa menjadi mitra aktif pemerintah dalam mendampingi Usaha Mikro Kecil saat mengurus maupun pasca memperoleh IUMK,” ujar Hermanus.

Sementara, Anggota DPRD Kalimantan Barat Dapil Kubu Raya dan Mempawah, Ujang Sukandar mengharapkan para konsultan pendamping KUMKM yang tersebar di semua Kecamatan di Kabupaten Kubu Raya untuk mendukung implementasi Peraturan Presiden dan Permendagri yang telah ditindaklanjuti dengan MoU antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, dan Menteri Koperasi dan UKM.

“Tugas Pendamping Usaha Mikro Kecil (UMK), adalah untuk membantu UMK dalam melengkapi dan menyerahkan berkas pendaftaran ke Kecamatan/Kelurahan, memverifikasi berkas dokumen yang dibutuhkan, dan memberikan bimbingan dan konsultasi pasca perolehan IUMK, seperti kewirausahaan, akses pembiayaan, pengelolaan akuntansi dan bimbingan pengembangan bisnis lainnya,” ungkap dia.

Baca Juga :  Pengadaan Barang dan Jasa Desa Melalui Swakelola, Wabup Hermanus Tekankan 3 Hal ini

Layanan pendampingan yang akan dilakukan konsultan pendamping ABDSI menjangkau sampai Kecamatan dan Desa dengan pola jemput bola. Melalui pola tersebut diharapkan keengganan UMK untuk mengurus izin bisa dieliminir. Selain itu dengan pola jemput bola bisa dihindari pungli yang dikenakan kepada UKM karena IUMK tersebut diberikan secara gratis.

“Melalui pendampingan yang intens, diharapkan pemberian IUMK bisa dilakukan dengan prosedur yang sederhana, mudah dan cepat. UMK juga akan memperoleh keterbukaan informasi dan kepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha di Kubu Raya,” tandasnya. (Ian)

Comment