APBD Kapuas Hulu 2018 Alami Penurunan, Ini Penjelasan Bupati

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir memberikan pidato pengantar Nota keuangan terhadap rancangan peraturan daerah, tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2018, pada sidang paripurna di Gedung DPRD Kapuas Hulu.

Orang nomor satu di Bumi Uncak Kapuas ini mengungkapkan bahwa anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2018 mengalami penurunan kurang lebih sebesar Rp11.153 milyar.

“Kalau dibandingkan dengan total pendapatan daerah pada APBD murni tahun anggaran 2017 kurang lebih sebesar Rp1.619 Triliun, maka total pendapatan daerah tahun 2018 mengalami penurunan,” jelas Bupati.

Baca Juga :  Wabup Kapuas Hulu Serahkan Hadiah Pemenang Lomba "Boh! Ke Kapuas Hulu"

Sementara rencana belanja daerah kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2018, secara keseluruhan kurang lebih sebesar Rp1.632 triliun. Belanja daerah ini terdiri dari belanja tidak langsung kurang lebih sebesar Rp906 milyar.

“Untuk belanja langsung diperkirakan kurang lebih sebesar Rp725 milyar,” paparnya.

Mengenai penurunan tersebut, juga merupakan dampak dari kondisi keuangan pemerintah pusat. Sementara yang memberatkan adalah dana desa (DD) yang bertambah, itu, lanjutnya, hanya salah satu dari banyak kondisi lainnya.

“Kita disuruh minjam duit ke pihak ketiga, yang bermitra dengan Menteri Keuangan. Tapi kita memaklumi kondisi seperti ini,” tukasnya.

Baca Juga :  AS, Diduga Pemodal PETI di Kawasan Hutan Lindung Kapuas Hulu Berikan Klarifikasi

Mengenai masalah prioritas pembangunan tahun 2018, Bupati menegaskan bahwa pada rancangan nota keuangan sudah dijelaskan, ada urusan wajib dan pilihan.

“Tentu eksekusi program tersebut melalui SKPD-SKPD, yang harus mengacu kepada visi misi kepala daerah,” imbuhnya.

Apabila SKPD tak mampu menjalankan program kerja tak sesuai dengan visi misi kepala daerah, akan dievalusi dan diberikan penilaian kinerja SKPD tersebut.

“Itu sudah ada penjanjian tandatangan atau MoU, antara SKPD dan Bupati. Dimana SKPD siap melaksanakan kinerja sesuai dengan target dari Bupati,” tandasnya. (Haq)

Comment