Hanya 7 Parpol di Kayong Utara Yang Memenuhi Persyaratan

Masih Tunggu Perbaikan Data Administasi Parpol Yang Belum Lengkap

KalbarOnline, Kayong Utara – Komisioner KPUD Kayong Utara, Burhanudin. Mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi kelengkapan administrasi keanggotaan Partai politik yang telah terdaftar di KKU.

“Verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota telah dilakukan mulai dari tanggal 17 oktober sampai dengan 15 November 2017,” ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa dari 17 Partai Politik (Parpol) yang telah mendaftar hanya ada 14 Parpol yang diterima.

Baca Juga :  Resmikan Listrik Desa Betok Jaya, Bupati Kayong Utara Ucapkan Terima Kasih ke PT Raja Intan

Sehubungan dengan hal tersebut KPUD mengundang Pengurus Parpol yang ada di KKU dalam rangka menyampaikan hasil verifikasi.

Ia juga mengungkapkan ada tiga Parpol yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan, sehingga ketiga Parpol tersebut melakukan upaya hukum di Bawaslu.

“Parpol yang tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi yakni PKPI, PBB dan IDAMAN dimana yang disyaratkan batas minimal 122 kartu anggota dan melampirkan e- KTP maupun surat keterangan,” paparnya.

Baca Juga :  Lantik 28 Anggota BPD, Bupati Citra: Tegaskan Sinergi Dalam Membangun Desa

Dari 14 Parpol yang diterima, setelah diteliti oleh KPUD KKU, 7 (tujuh) diantaranya telah dinyatakan memenuhi syarat, yakni partai Golkar, Nasdem, Gerindra, PKB, PPP, Perindo dan PSI.

“Kami masih menunggu perbaikan dari Parpol yang belum melengkapi atau memperbaiki data administrasi keanggotaannya hingga tanggal 1 desember 2017,” tandasnya. (Adi LC)

Comment