Pengawasan Dana Desa, Polda Kalbar Minta Kades Tidak Alergi Dengan Bhabinkamtibmas

Engkus Kusnadi: Jika merasa taat dengan aturan tentu tidak perlu takut

KalbarOnline, Kubu Raya – Tercatat sebanyak 900 kades dari 74 ribu desa di Indonesia sudah terjerat kasus hukum yang rata-rata penyebabnya dikarenakan penyalahgunaan tata kelola dana desa.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun gencar menggelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa Menggunakan Sistem Keuangan Desa dengan tema “Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa yang Partisipatif, Transparan, dan Akuntabel”.

Kanit 2 Subdit 3 Tipidkor Distreskrimsus Polda Kalbar, Engkus Kusnadi mengatakan kepolisian sesuai MoU yang bentuknya adalah nota kesepemahaman dalam pengawasan dan pengawalan dana desa.

Artinya berbicara masalah pengawasan kata Endus yang dikedepankan adalah fungsi proaktif dan preventif.

Baca Juga :  Bayi Dalam Kantong Plastik Dibuang di Desa Jawa Tengah, Polres Kubu Raya Turun Selidiki

“Siapa yang harus mengemban, di Polri ada personil yang bertugas di desa yaitu Bhabinkamtibmas. Maka MoU, Kapolri menekankan titik berat sebagai penjuru untuk melakukan pengawasan tindak lanjut MoU adalah peran bhabin yang akan dimaksimalkan,” ujarnya pada sosialisasi kepada seluruh kepala desa di Kubu Raya yang digelar di kantor Bupati Kubu Raya, seperti dilansir dari Tribun Pontianak.

Ia mengatakan bahwa kehadiran bhabin di desa bukan hanya pada saat ini. Namun sudah ada sejak dulu sehingga ia mengatakan aparat desa terutama kades jangan alergi.

“Artinya kades jangan merasa gamang, alergi atau grogi apabila babin melakukan pengawasan. Jangan merasa di pelototin, kalau bersih jangan merasa risih,” tuturnya.

Baca Juga :  Jika Ada Petugas Tidak Netral, KPU Mempawah Minta Masyarakat Tak Segan Melapor

Ia mengatakan jika merasa konsisten dengan aturan pengelolaan dana desa siapapun yang mengawasi harus melihat hal tersebut sebuah langkah untuk mensukseskan program pemerintah.

Apabila ditemukan adanya penyelewengan dana desa, bhabin, lanjut Endus, juga mempunyai kewenangan untuk melakukan audit meskipun premiumnya melakukan pencegahan.

“Selama ini laporan masyarakat pun kita lakukan kajian, jadi tidak serta merta. Analisis perlu dilakukan terhadap pengaduan. Masyarakat mengadu kita berterimakasih artinya kepercayaan terhadap kepolisian tinggi. Tapi kita tidak lantas membenarkan,” tandasnya. (Fai)

Comment