KalbarOnline, Kapuas Hulu – Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu akan memecat Kades yang terjerat kasus asusila.
Namun, hal tersebut dilakukan apabila sudah ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kapuas Hulu.
“Kita ketahui bahwa, Kades tersebut dipilih berdasarkan hasil dari demokrasi. Oleh karena itu untuk memberhentikannya harus memenuhi prosedur yang ada,” ucapnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Kapuas Hulu menjatuhkan hukuman 1,6 tahun penjara untuk Kades Nanga Mentebah, Ramadhan, yang tersangkut kasus asusila.
Saat ini yang bersangkutan sudah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menurut Wabup, apabila sudah keluar putusan inkrah dari pengadilan dan adanya usulan masyarakat yang tidak menghendaki, dan menyesal memilihnya sebagai Kades barulah Pemda bisa mengambil langkah tegas.
“Usulan masyarakat tidak menghendaki dirinya menjadi Kades minimal jumlahnya setengah dari jumlah masyarakat desa tersebut,” terangnya.
Wabup juga menuturkan, saat ini terdakwa masih punya hak hukum karena melakukan upaya banding dari putusan Pengadilan Negeri Putussibau yang menyatakan dirinya bersalah dan divonis 1,6 tahun penjara.
“Harusnya dinonaktifkan sementara jabatannya, agar yang bersangkutan fokus dalam melakukan pembelaan diri,” tandasnya. (Haq)
KalbarOnline.com – Melindungi mobil dari berbagai risiko adalah langkah bijak untuk Anda lakukan sebagai pemilik…
KalbarOnline, Kaltim - PLN (Persero) resmi membangun PLN Hub yang akan menjadi episentrum ekosistem transisi…
KalbarOnline, Jakarta - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan audiensi dengan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan…
KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) terkait kasus pencurian kendaraan…
KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Mohd Zaini memimpin rapat persiapan pelaksanaan Content…
KalbarOnline, Sambas - Beredar di media sosial (medsos), video permintaan maaf seorang wanita DL (16…
Leave a Comment