Kalbar Dapat Tambahan Dua Kursi DPR-RI, Ini Penjelasan KPU

KalbarOnline, Pontianak – Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawati mengungkapkan bahwa Kalimantan Barat mendapat dua kursi tambahan untuk mewakili di DPR-RI. Dengan adanya tambahan ini maka ada perubahan dapil.

“Tambahan kursi ini membuat Kalbar menjadi dua dapil untuk DPR-RI,” ujarnya, seperti dilansir dari Tribun Pontianak.

Untuk dapil I delapan kursi. Wilayah yang termasuk Kabupaten Sambas, Bengkayang, Landak, Kayong Utara, Ketapang, Mempawah, Kubu Raya, Kota Singkawang dan Pontianak.

Baca Juga :  Peduli Terhadap Pelaku UMKM, Sutarmidji Diganjar Tokoh Koperasi dan UMKM Nasional

Kemudian dapil II, empat kursi. Dapil ini mencakup di Kabupaten Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, Sekadau, dan Melawi.

Mengenai dapil di DPRD, Umi menyatakan untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat dapilnya tidak ada perubahan. Dimana masih delapan dapil dengan 65 kursi.

“Mengenai DPRD masih sesuai dengan lampiran UU dan sama dengan DPR-RI, tapi tidak ada perubahan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Sintang Minta OJK Lebih Berperan Aktif

Meski kabupaten/kota mendapat kewenangan untuk melakukan penataan dapil, namun Umi meyakini tidak ada perubahan dapil DPRD di tingkat II.

“Prinsip yang dibuat KPU sepanjang dapil kabupaten/kota yang sudah ada memenuhi unsur dalam penyusunan dapil maka kecenderungannya tidak berubah,” tandasnya. (Sg/Hms)

Comment