Categories: Pontianak

Ada Sanksi Pidana Hukum Bagi Yang Melecehkan Hakim dan Peradilan, Ini Pejelasan Kasubag Advokasi KY

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Advokasi Komisi Yudisial (KY) RI, Jonsi Afriantara mengimbau masyarakat tidak melakukan perbuatan yang menjurus kepada pelecehan atau penghinaan terhadap hakim dan peradilan.

Sepanjang tahun 2017, pihaknya telah menangani 14 kasus pelecehan atau penghinaan terhadap hakim dan peradilan. Pelakunya ada dari masyarakat, personal, kelompok ataupun kerabat. Satu contoh, postingan status yang bisa memprovokasi melalui media sosial.

KY, lanjut Jonsi, memiliki satu sub khusus yang bertugas mengadvokasi hakim. Sub ini mengawasi pihak-pihak di luar hakim seperti aparat penegak hukum dan masyarakat yang berada pada proses perkara peradilan.

“Salah satu konsentrasi unit advokasi adalah penghinaan terhadap hakim, penghinaan terhadap peradilan, kekerasan terhadap barang yang ada di pengadilan, bahkan proses atau tindakan yang mengganggu proses persidangan,” ungkapnya saat diwawancarai usai konsolidasi KY dengan jurnalis media cetak dan elektronik lokal Kalbar di Restoran Cita Rasa, Jalan Sutan Syahrir Pontianak, belum lama ini.

Dirinya tidak menginginkan masyarakat melakukan tindakan yang bisa merugikan diri sendiri. Sebab, sanksi melecehkan atau menghina hakim dan peradilan adalah pidana hukum.

Di sisi lain, masyarakat yang melakukan juga akan dapat sanksi sosial yang jauh lebih berat bila dibandingkan konsekuensi atau sanksi hukum yang ada.

“Jika mengkritik berdasarkan fakta yang ada, itu tidak jadi persoalan. Tapi, kalau mengkritik hanya berdasarkan opini, itu bisa menjadi penyerangan pribadi terhadap personal hakim. Itu masuk ranah pelecehan,” tukasnya.

Ia mengakui, mengkritik dan melecehkan adalah dua sisi yang sangat tipis perbedaanya ibarat hukum dan politik. Seperti dua sisi mata uang yang saling membelakangi dan tidak bisa dipisahkan karena saling berkaitan.

Tidak hanya bagi masyarakat, Jonsi juga berpesan kepada jurnalis dan media hati-hati dalam menulis atau membuat konten berita.Kesalahan pemberitaan yang terkesan menyudutkan hakim atau peradilan masuk ranah represif KY.

“Tapi, selama melakukan pemberitaan dengan fakta terungkap di persidangan. Itu tidak masalah. Yang bahaya itu, ketika pemberitaan hanya didasarkan pada opini, itu tidak boleh dan menjurus ke pelecahan. Ya, bisa kena pidana,” pungkasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pontianak Pamerkan Berbagai Kerajinan Khas di Expo Dekranas Solo

KalbarOnline, Solo - Berbagai kerajinan khas Kalimantan Barat (Kalbar) dipamerkan dalam Expo HUT ke-44 Dewan…

1 hour ago

Mengungkap Keindahan Danau Sentarum: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kalimantan Barat, tanah yang kaya akan keindahan alam, menyimpan sebuah permata…

1 hour ago

Menikmati Keindahan Alam di Air Terjun Sarai Sawi, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sintang - Air Terjun Sarai Sawi mungkin belum begitu dikenal luas, namun keindahan alamnya…

2 hours ago

Keindahan Goa Beluan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Goa Beluan, destinasi eksotis yang tersembunyi di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan…

2 hours ago

Jelajahi Keindahan Alam Kalimantan Barat: Lubuk Semah, Surga Snorkeling di Tengah Hutan

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Apakah Anda bosan dengan destinasi snorkeling yang biasa-biasa saja? Kalimantan Barat…

2 hours ago

Mengungkap Keindahan Sungai Kapuas: Destinasi Wisata Ikonik di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Sungai Kapuas, menjadi salah satu sungai terpanjang yang mengalir di Indonesia, bukan…

2 hours ago