Pemilih harus memiliki e-KTP atau surat keterangan
KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Kota Pontianak, Suparma, mengatakan bahwa Disdukcapil Pontianak akan meminta tambahan sebanyak 15 ribu blangko e-KTP ke Kemendagri, guna memenuhi kebutuhan cetak e-KTP untuk mensukseskan pemilu mendatang.
“Saat ini tahap pencetakan e-KTP telah mencapai enam persen, dari 456 ribu jiwa di Pontianak, baru sekitar 424 orang yang kartu identitasnya telah tercetak sementara 32 ribu lainnya belum,” ungkapnya, seperti dilansir dari Tribun Pontianak.
15 ribu blangko yang akan diminta merupakan keperluan untuk mencukupi 32 ribu data yang sudah menunggu untuk dicetak.
Pencetakan e-KTP merupakan kebutuhan yang mendesak karena Pilkada tahun 2018 sudah di depan mata, KPU juga telah menekankan para pemilih wajib menggunakan e-KTP atau surat keterangan untuk menggunakan hak pilihnya.
Jika tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan maka pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya tanggal 27 Juni 2018 nanti. (Fai)
KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…
KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…
KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…
KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…
KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…
KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…
Leave a Comment