FPRK Minta Polisi Komitmen Usut Tuntas Kasus Korupsi DAK Disdik Ketapang 2011

Isa Anshari: Tidak mungkin hanya satu tersangka

KalbarOnline, Ketapang – Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari menilai ada kejanggalan mengenai kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp33,4 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang pada tahun 2011 silam.

Pasalnya pada kasus tersebut, Polres Ketapang melimpahkan satu berkas perkara atas nama Sonlie, yang artinya hanya ada satu tersangka.

“Saya rasa tidak mungkin tersangka korupsi pada kasus ini hanya dilakukan Sonlie. Karena saat itu, dia (Sonlie.red) hanya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saja,” duganya.

Baca Juga :  Wabup Farhan Tegaskan Komitmen Pemkab Ketapang Dukung Eksistensi Pesantren

Memang diketahui, bahwa Sonlie, pada waktu itu hanya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ia menduga, ada pihak lain juga yang bertanggungjawab selain PPK.

Salah satunya, Isa menyebut, Sekda Ketapang, Mansyur, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kasus tersebut.

Ia berharap penegak hukum betul-betul mendalami kasus korupsi tersebut, ia juga meminta Polisi mengusut keterlibatan pihak lain seperti Sekda dan pelaksana proyek atau kontraktornya.

Baca Juga :  Solar Langka, Ratusan Massa Gelar Aksi Damai ke Gedung DPRD dan Kantor Bupati Ketapang

Hal ini lantaran, jelasnya, ada kerugian Negara pada kasus ini akibat pekerjaan tak sesuai spesifikasi. Namun tetap dibayar 100 persen kepada kontraktor.

“Artinya KPA pada proyek itu harus bertanggungjawab kenapa dibayar 100 persen. Jadi kita minta penegak hukum, komitmen dan terbuka mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih,” tandasnya.

Belum lama ini, pihak Kepolisian juga dikabarkan telah melakukan pemanggilan terhadap Sekda Ketapang, Mansyur. Namun selang beberapa hari pemanggilan, Sekda dikabarkan dibawa ke rumah sakit di Pontianak untuk menjalani pengobatan. (Tim)

Comment