Soal Kades Mentebah, Kadis PMPD: Secara Moral Tak Layak Jadi Kades

Masih tunggu putusan inkrah

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kapuas Hulu yang menjatuhkan hukuman 1,6 tahun kepada Kepala Desa Nanga Mentebah, Kecamatan Mentebah, Ramadhan terkait kasus tindakan kejahatan asusila, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kapuas Hulu, Alfiansyah mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil putusan inkrah, pasalnya, terdakwa melakukan banding.

“Kalau sudah ada inkrah, nanti kita ada tim yang akan menentukan apakah dinoaktifkan atau bagaimana, dan pastinya kita lihat dulu dasar hukum terkait pemberhentian dan pengangkatan Kades,” tuturnya.

Baca Juga :  Kadisdikbud Harap Pembukaan Seleksi Tenaga Guru Kontrak Tahap Dua Dapat Penuhi Kuota

Intinya, lanjut Alfiansyah, dirinya sangat menyesalkan atas tindakan seperti itu, karena kasus ini merupakan pertama kali melakukan tindakan kasus asusila.

“Kalau secara moral dan etika (Ramadhan) tak layak jadi Kades. Jadi kalau dilihat dari segi dasar hukum kita belum sejauh mana,” terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini, DPMPD Kapuas Hulu akan melaporkan hal tersebut ke Bupati Kapuas Hulu, setelah mendapatkan amar putusan itu.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu Tangkap Pengedar Sabu Asal Sungai Pinyuh

“Jadi semuanya harus melalui aturan main yang berlaku, karena tak bisa kami menindak tanpa ada dasar hukum jelas,” paparnya.

Ia juga menerangkan bahwa untuk kedepan pihaknya akan melakukan pembinaan semua Kepala Desa se Kapuas Hulu, agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Tentu kita harap tak ada lagi kepala desa seperti itu,” tandasnya. (Haq)

Comment