Sutarmidji Minta Kemaluan Tersangka Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung Dipotong

Sutarmidji sebut HR bukan pegawai melainkan PHL

KalbarOnline, Pontianak – Mengenai kasus pencabulan ayah kandung terhadap anak kandung, menjadi atensi serius Wali Kota Pontianak, Sutarmidji.

Dirinya menegaskan bahwa status pekerjaan HR (42) tersangka pencabulan terhadap anak kandung selama 8 tahun hingga hamil, bukanlah pegawai, melainkan pekerja harian lepas (PHL).

Baca Juga :  Harisson Pastikan Tak Akan Terbitkan Surat Izin Praktek Bagi Nakes yang Menolak Vaksin Covid

“Kalau pegawai sudah saya pecat, dia sebagai harian lepas pun harus dipecat,” tegasnya.

Ia meminta agar tersangka dijerat dengan hukuman yang seberat-beratnya.

Ia pun mengharapkan agar Hakim dan Kepolisian tidak perlu banyak melakukan pemeriksaan, karena sudah terbukti dari pengakuan tersangka langsung.

“Saya yang begini, Hakim jangan lagi pusing banyak meriksa dia, polisi juga jangan banyak perikse die, udah pengakuan dia, dan korbannya, bukti visum dan lain sebagainya, sidang, vonis yang sebesar-besarnya semaksimal mungkin untuk kepentingan anak itu,” pintanya.

Baca Juga :  Pemilu 2019 : Sutarmidji Pastikan Kalbar Aman Pasca Pencoblosan

“Kalau tidak 20 tahun, bisa seumur hidup plus kalau boleh potong, potong semua (kemaluannya),” cecarnya, mengutuk tersangka. (Fai)

Comment