Categories: Pontianak

Hina Institusi Polri di Dunia Maya, Warga Sungai Kakap Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Pepatah ‘Jarimu Adalah Harimau mu’ menjadi terbukti di era digital ini, buktinya telah terjadi tindak pidana Pasal 207 KUHP yang dilakukan oleh inisial HT warga Gang Nelayan, Benteng RT/RW. 002/001 Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (5/11).

Kejadian berawal pada tanggal (25/6/2017), tim patroli Siber Subdit 2 (dua) menemukan akun facebook atas nama Hendra Lee, yang memposting dan mengunggah tulisan yang memiliki muatan penghinaan terhadap institusi Polisi ke media sosial Facebook.

Kemudian tim melakukan profiling terhadap akun tersebut untuk menemukan pemilik akun dan menentukan saksi serta melakukan koordinasi dengan ahli terkait dengan tulisan tersebut selang beberapa waktu tim menemukan bahwa akun facebook atas nama Hendra Lee telah berganti nama menjadi Bang Re.

Pada saat itu tim masil melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pemilik akun berada di luar negeri (Malaysia) akan tetapi tim tetap melakukan monitoring terhadap akun tersebut.

Pada, Kamis (2/11), tim Siber patrol memperoleh informasi tentang adanya akun facebook atas nama Frengky Sanjaya memposting tulisan yang memiliki muatan penghinaan terhadap institusi Kepolisian di media sosial facebook.

Kemudian tim melaksanakan profiling dan menemukan identitas pemilik akun dan setelah dilakukan pendalaman bahwa akun atas nama Frengky Sanjaya dan Bang Re dimiliki dan dikuasai oleh pelaku HT.

Keesokannya, Jumat (3/11) pukul 17.00 wib, Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda bersama empat personil mengamankan seseorang laki-laki yang diduga memposting tulisan penghinaan terhadap institusi Polri.

Berdasarkan kronologis yang dimuat akun Sabhara Polresta telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek lenovo A7000-a warna hitam,1 Simcard dari Provider Indosat Ooredoo, 1 Simcard dari provider Axis serta 1 (satu) buah Simcard dari provider Axis, yang diduga kuat dipakai pelaku saat melakukan postingan tersebut. (Ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Lapor! 75 CJH Kayong Utara Kini Menuju Batam

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebanyak 75 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kayong Utara dilaporkan…

5 hours ago

Terpeleset Saat Bermain di Tepi Sungai, Bocah 4 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

KalbarOnline, Sambas - Khairy Zakra, bocah 4 tahun tahun asal Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten…

5 hours ago

Satgas Yonarmed Gagalkan Penyelundupan 25,4 Kilogram Sabu Asal Malaysia

KalbarOnline, Bengkayang - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/Tumbak Kaputing baru-baru ini berhasil menggagalkan penyelundupan sabu…

5 hours ago

Sosialisasikan Aplikasi “Ada Polisi”, Ditbinmas Polda Kalbar Laksanakan Asistensi ke Polres Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Tim Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kalbar melaksanakan kegiatan asistensi Kelompok Sadar…

8 hours ago

Kesiapan Hadapi Pilkada 2024, Satuan Samapta Polres Ketapang Laksanakan Latihan Dalmas

KalbarOnline, Ketapang – Dalam rangka mempersiapkan pengamanan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, Satuan Samapta…

8 hours ago

Tabung Gas Meledak di Nanga Kalis  Hanguskan Rumah Umar

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kebakaran hebat melanda satu unit rumah pribadi di Jalan Lintas Selatan,…

8 hours ago