Soal Perusahaan Tak Taat Pajak Reklame, Ini Tanggapan Sutarmidji

KalbarOnline, Pontianak – Mengenai penertiban reklame yang melanggar aturan dan tidak taat pajak, Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menegaskan bahwa hal tersebut merupakan komitmen Pemkot Pontianak, terlebih lagi hal tersebut, lanjutnya sudah tertuang dalam Perwa Nomor 45 Tahun 2014.

Seperti diketahui, belum lama ini Tim Penertiban Reklame yang terdiri dari BKD dan Satpol PP Pontianak melakukan penertiban reklame di sejumlah titik di Kota Pontianak yang melanggar aturan serta tidak taat pajak. Terhitung hingga saat ini, ada tujuh produk perusahaan yang telah di blacklist oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Pontianak.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Pontianak, Sutarmidji mengungkapkan bahwa banyak cara yang dilakukan perusahaan, misalnya berkedok memberikan bantuan pada kegiatan sosial.

Baca Juga :  Kapolresta Pontianak Kota Sertijab Sejumlah Perwira

“Perusahaan ada juga terkadang kegiatan-kegiatan sosial mereka membantu namun tidak juga berupa finansial. Mereka memberikan produk untuk dijualkan, misalnya  minuman tapi mereka memasang spanduk dan sebagainya,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa terkadang dari pihak penyelenggara meminta dispensasi berupa digratiskan, karena itu kegiatan sosial maka boleh gratis.

Tak jarang pula, lanjutnya, banyak produk-produk yang memasang spanduk di toko-toko masyarakat misalnya, namun tidak juga membayar pajak. Padahal, lanjutnya, sesuai aturan yang ada, mereka diharuskan membayar pajak.

Baca Juga :  Reaksi Cepat Kendalikan Inflasi, Pemprov Kalbar Salurkan Bansos ke Sejumlah Kabupaten dan Kota

Ia juga menyebut bahwa banyak juga media iklan yang ilegal, untuk itu pihaknya saat ini sedang menyiapkan masterplan di tempat-tempat mana yang boleh dipasang baliho dan reklame.

Kedepan Pontianak, lanjutnya, akan diarahkan menggunakan videotron.

Dimana saja mereka mau memasang, menurutnya boleh asalkan tidak merusak pemandangan dan mengganggu lalulitas.

“Mereka yang ilegal akan kita tertibkan, kalau ada tiang-tiang yang mengganggu, kita minta ditertibkan. Kalau videotron di taman, kita lihat apakah itu memperindah atau malah merusak estetika maka itu akan dilarang,” tandasnya. (Fai)

Comment