Tim Saber Pajak BPKPD Kalbar Gelar Razia di Ketapang

Sekaligus sosialisasikan kebijakan Gubernur mengenai bebas denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama

KalbarOnline, Ketapang – Tim Saber Pajak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kalbar menggelar razia di dua titik sekaligus mensosialisasikan pada Wajib Pajak Kendaraan akan kebijakan Gubernur Cornelis terkait Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama kendaraan ke 2 dari tanggal 1 November s/d 29 Desember 2017.

Kegiatan razia bekerjasama dengan UPPD Ketapang di back up langsung Satlantas, TNI dan PT Jasa Raharja, Senin (30/10) lalu.

Kegiatan razia di jalan S Parman, Kecamatan Delta Pawan dan di jalan Pawan 1, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang merupakan tindak nyata kerja dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor Pajak Kendaraan dan sekaligus untuk memberikan kesadaran memenuhi kewajiban membayar pajak, melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sudah lewat batas waktu atau jatuh tempo.

Baca Juga :  Bupati Ketapang Sebut Pembangunan Simpang Empat Pelang Sebuah Mahakarya

Kepala UPPD Ketapang, Frans Zeno menegaskan kepada semua personil yang terlibat khusus untuk kendaraan berplat Dinas harus ditindak tegas apa bila pajak kendaraannya sudah mati atau jatuh tempo untuk dapat membayar pajak kendaraannya di tempat.

Penindakan ini terkait instruksi Gubernur Kalbar karena masih banyak ditemukan kendaraan Dinas yang menunggak Pajak.

Di hari yang sama setelah selesai razia di jalan S Parman Kecamatan Delta Pawan lanjut lagi di jalan Pawan 1 Kecamatan Benua Kayong menurut AKP. Rizal Satria F. S.IK Kasat Lantas Polres Ketapang masih banyak ditemukan pengendara yang tidak membawa surat menyurat dalam berkendara.

Baca Juga :  Diskotik Borneo Emerald Beroperasi Lagi, Keseriusan Penegak Hukum Dipertanyakan

Banyak juga ditemukan wajib pajak yang belum sadar melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan, petugas di lapangan langsung menindak tegas diberikan penilangan di tempat dan membayar pajak kendaraan dimobil samsat keliling yang sudah tersedia dilapangan.

Pendapatan razia yang membayar Pajak kendaraan di mobil samkel selama kegiatan Razia di kabupaten Ketapang berjumlah 52 segi kendaraan dengan jumlah penerimaan sebesar Rp. 45.329.600 sedangkan kendaraan yang terjaring razia menurut Ipda Ellen Pricilia Caroline Kanit Regident berjumlah 31 kendaraan yg diantaranya 3 roda 4 dan 29 roda 2.

Editor: Adi

Sumber: Hms BPKPD Provinsi Kalbar

Comment