Buka Pelatihan Penyusunan Perdes Bagi Sekretaris BPD, Askiman: Tata Kelola Desa Harus Sejalan Dengan Visi Pembangunan Pemkab

KalbarOnline, Sintang – Wakil Bupati Sintang, Askiman, secara resmi membuka pelatihan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) bagi Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sintang tahun 2017, yang dilangsungkan di Aula CU Keling Kumang, Jl J.C. Oevang Oeray Sintang, Rabu pagi (1/11).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Hotler Panjaitan dan unsur terkait lainnya.

Wabup Askiman dalam arahannya mengatakan sangat menyambut baik atas terselenggaranya pelatihan tersebut karena menurutnya peran penting sekretrasi BPD serta aparatur desa untuk menyusun peraturan desa yang nantinya melahirkan produk hukum desa, terlebih dalam otonomi desa disebutkan bahwa kewenangan desa merupakan hak yang dimiliki desa untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri.

“Kewenangan ini diselenggarakan oleh aparatur desa, dalam prosesnya segala kegiatan desa tersebut haruslah diatur dengan baik dan benar, sehingga untuk mencapai hal tersebut, hal strategis yang dapat kita lakukan bersama salah satunya, adalah menyusun perdes yang sesuai dan tepat bagi warga masyarakat desa hal ini guna mempercepat untuk mendukung perwujudan pembangunan desa,” tuturnya.

Wabup juga mengatakan bahwa dalam menyusun berbagai peraturan di lingkungan desa, perlulah didasarkan pada asal-usul dan adat istiadat yang diakui serta berkembang di masyarakat desa.

Kemudian hal tersebut di sesuaikan dengan prinsip-prinsip demokratis, partisipatif, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman yang ada di desa untuk memberdayakan masyarakat dan lingkungan desa guna mengupayakan kesejahteraan desa yang lebih baik kedepannya, serta mengusahakan desa yang maju dan mandiri.

Baca Juga :  Tancapkan Tiang Pertama GKE Petra Sintang, Bupati: Sesuai Visi Pemerintah Wujudkan Masyarakat Sintang Religius

Orang nomor dua di Bumi Senentang ini menjelaskan peran BPD bersama dengan aparatur desa lainnya dalam memantau pengelolaan desanya masing-masing sangatlah penting, karena hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak perlu dikelola dengan seksama.

“Tata kelola desa di Sintang haruslah sejalan dengan ketetapan yang telah dibuat oleh pimpinan daerah, visi pembangunan untuk melakukan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih guna mewujudkan masyarakat Sintang yang cerdas, sehat, maju, religius dan sejahtera di tahun 2021 mendatang,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, bahwa pada tahun 2018 Pemkab Sintang akan masuk ke tahap percepatan di mana pada tahap tersebut Pemkab Sintang akan bergerak cepat dalam mengerjakan segala pembangunan yang sudah lakukan selama ini, untuk itulah peran dari aparatur desa dan BPD sangat penting dalam melahirkan produk hukum desa untuk mendukung pelaksanaan kinerja dalam mewujudakan pembangunan.

Karenanya, Wabup mengharapkan kepada Sekretaris BPD selaku peserta kegiatan agar menggunakan kesempatan ini untuk menggali lebih banyak ilmu khususnya hal-hal yang berkaitan dengan proses menyusun Perdes.

Baca Juga :  Melawan Petugas, Sindikat Narkoba Mati di Tempat

Sehingga dalam pelaksanaannya nanti dapat melindungi kepentingan masyarakat banyak sekaligus mengakomodir arahan-arahan dari pimpinan kecamatan dan pimpinan kabupaten sehingga penyelenggaran hukum dan tata norma di masyarakat desa setempat dapat menjadi lebih baik.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Hotler Panjaitan mengatakan bahwa kegiatan pelatihan penyusunan Perdes bagi Sekretaris BPD di Kabupaten Sintang tahun 2017 dilaksanakan selama dua hari yakni tanggal 1-2 November 2017, yang diikuti oleh 171 peserta yang berasal dari Kecamatan Sepauk, Kecamatan Kayan Hilir, Kecamatan Dedai, Kecamatan Ketungau Hilir dan Kecamatan Ambalau, dengan tujuan yakni untuk menyatukan persepsi BPD dan Pemdes dalam melaksanakan amanah Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagai landasan operasional penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa.

“Dan juga untuk meningkatkan kemampuan teknis dan wawasan pengetahuan bagi para Sekretaris BPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai motor pengerak lembaga BPD dalam menyusun produk hukum desa sesuai dengan kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Hotler menambahkan selain beberapa tujuan tersebut kegiatan ini juga untuk memberikan penjelasanan bagi Sekretaris BPD mengenai berbagai perubahan dan perkembangan yang berkaitan dengan peraturan penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa yang perlu atau harus disambut dengan berbagai produk hukum desa. (Sg/Hms)

Comment