Categories: Pontianak

BKD Blacklist Perusahaan Penunggak Pajak Reklame

60 Reklame Berbagai Jenis Ditertibkan

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 60 reklame dengan berbagai jenis ditertibkan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak. Berbagai jenis reklame seperti neon box, umbul-umbul, sun screen hingga tenda promosi atau alat peraga diamankan petugas yang tergabung dalam Tim Penertiban Reklame.

Tim penertiban yang terdiri dari BKD dan Satpol PP menyisir sejumlah titik lokasi reklame, diantaranya Komplek Pontianak Mall, Jl HOS Cokroaminoto, Jl M Sohor, Jl KHA Dahlan, Jl Gusti Hamzah dan beberapa lokasi lainnya.

Kabid Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah BKD Kota Pontianak, Ruli Sudira menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penertiban reklame yang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 45 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame di Kota Pontianak.

Menurutnya, proses penertiban tersebut sudah melalui mekanisme yakni didahului dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Setelah SP itu disampaikan, pihaknya masih memberikan kelonggaran menunggu pemilik reklame memberikan konfirmasi ke Kantor BKD.

Namun hingga dilaksanakannya penertiban ini, mereka tidak juga melunasi tunggakan yang menjadi kewajibannya sebagai pemasang reklame. Besaran tunggakan pajak reklame ada yang mencapai Rp28 juta lebih.

“Penertiban ini dilakukan bukan melihat besar kecilnya nominal, melainkan penegakkan aturan. Artinya, kami di BKD khususnya Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah bekerja berlandaskan aturan perda dan perwa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pontianak,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/11).

Ia mengakui bahwa meskipun penertiban yang dilakukan pihaknya, bukan berarti menghilangkan kewajiban membayar tunggakannya atas pajak reklame yang sudah tayang. Mereka tetap harus melunasi kewajibannya sampai dengan saat reklame itu ditertibkan.

Apabila mereka tidak melunasi tunggakannya, maka kita akan melakukan blacklist terhadap produk yang bersangkutan.

“Misalnya, ada produk A, dia tidak membayar reklame insidentil. Nah, kedepannya, kalau dia mau pasang baru, perpanjang reklame selama produk itu masih dalam perusahaan bersangkutan maka kita tidak akan memberikan izin, kita blacklist semuanya,” tegasnya.

Sejumlah yang ditertibkan tersebut, kata Ruli, masuk dalam data blacklist. Selama mereka belum menyelesaikan kewajibannya melunasi pajak reklame itu, maka mereka tidak akan diberikan izin untuk menayangkan produknya.

“Kapan blacklist itu dicabut, itu tergantung mereka sendiri, semakin cepat mereka lunasi kewajibannya maka blacklist itu kita cabut,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pelanggaran-pelanggaran seperti ini harus ditertibkan sebab pihaknya tidak ingin memberikan kelonggaran yang dikuatirkan akan berimbas dengan yang lain untuk mengikuti hal yang melanggar aturan.

Dirinya mengimbau sebelum melakukan pemasangan reklame yang sifatnya komersil atau promosi, terlebih dahulu mereka harus mendaftarkannya ke BKD.

“Kalau reklame permanen yang sifatnya satu tahun berada di tiang billboard atau papan merek, sedangkan yang insidentil tentunya harus mempunyai legalitas berupa cap BKD yang menandakan bahwa mereka telah melakukan pendaftaran di BKD,” pungkasnya. (Fat/Jim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

15 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

15 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

17 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

17 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

20 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

20 hours ago