KPU Pontianak Targetkan 75 persen Tingkat Partisipasi di Pilwako

Luncurkan Tahapan Pilwako 2018

KalbarOnline, Pontianak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak meluncurkan tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2018 di Pontianak Convention Center, Selasa (31/10).

Peluncuran dihadiri Wali Kota Pontianak, Sutarmidji dan Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ummi Rifdyawati, Anggota KPU RI, Viryan Azis dan sejumlah tamu undangan yang lainnya.

Ketua KPU Kota Pontianak, Sujadi menjelaskan, pemilihan umum (pemilu) merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi Undang-undang. Tak terkecuali warga Kota Pontianak yang tak lama lagi akan memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota tepatnya pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang.

“Pada Pilwako tanggal 27 Juni 2018, kami menargetkan tingkat partisipasi masyarakat sebesar 75 persen,” katanya.

Karenanya, Sujadi berharap seluruh masyarakat Kota Pontianak bisa bekerja sama dengan KPU Kota Pontianak untuk ikut mensukseskan pesta demokrasi tahun depan. Menurutnya, tahapan Pilkada 2018 telah mulai dilakukan sejak Juni lalu dengan diawali sosialisasi ke masyarakat dan penyuluhan teknis ke KPU masing-masing daerah mulai tanggal 14-26 Juni 2017.

Baca Juga :  Jawab Pandangan Umum Fraksi Soal APBD 2018, Midji Blak-blakan ke Dewan

Kemudian, pada tanggal 30 September – 29 Oktober membentuk Badan Penyelenggara Pemilu. Tanggal 28-30 Desember 2017 proses pendaftaran pasangan perseorangan dimulai.

“Selanjutnya, tanggal, 6-7 Januari 2018 penetapan pasangan calon, bulan Februari kampanye yang dimulai dari tanggal 9 Februari-23 Juni 2018, Debat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dimulai dari tanggal, 9 Februari-23 Juni 2018, kemudian kampanye dimulai dari tanggal, 10-23 Juni, pemungutan suara pada tanggal 27 Juni 2018,” paparnya.

Sementara, Wali Kota Pontianak, Sutarmidji berpendapat, tingkat partisipasi pemilih di Kota Pontianak diperkirakannya sulit mencapai 90 persen. Hal itu disebabkan banyaknya warga Pontianak yang juga bekerja di luar Pontianak maupun Kalbar.

“Kalau mereka bisa pulang dan menggunakan hal suaranya, alhamdulillah. Tapi saya perkirakan sekitar 78-80 persen bisa tercapai,” ucapnya.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara Tangkap Pelaku Pencuri Tape dan Blower Mobil di Batulayang

Terkait soal KTP elektronik (KTP-el) sebagai syarat untuk menggunakan hak suara saat pilkada, Midji menilai hal itu tidak ada masalah sebab hampir seluruh wajib KTP sudah melakukan perekaman data.

Blankonya pun sudah tersedia. Ia memperkirakan paling banyak jumlah pemilih di Kota Pontianak sekitar 490 atau 500 ribu. Dengan ketersediaan blanko, waktu yang tersisa sekitar 5 bulan, dalam sehari bisa mencetak 300 KTP-el atau sama dengan 9 ribu dalam satu bulan, berarti masih tersisa 45 ribu yang siap cetak.

“Saya yakin itu bisa. dan hindari penggunaan Surat Keterangan. Kalaupun terpaksa menggunakan surat keterangan, maka harus diporporasi untuk mencegah pemalsuan,” imbuhnya.

Ia berharap masyarakat berpartisipasi secara maksimal dalam memberikan hak suaranya. Selain itu, dirinya berpesan supaya masyarakat cerdas dalam memilih calon pemimpin, yang memang punya integritas baik, punya kompetensi, programnya jelas dan tidak bombastis, terukur serta bisa membawa kesejahteraan. (Fat/Jim Hms)

Comment