Menatap Kalbar 2018, Paslon Perseorangan Harus Miliki Dukungan Minimal 8,5 Persen dari DPT

Tak hanya itu, pendukung juga harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota

KalbarOnline, Pontianak – Ketua KPU Kalimantan Barat, Umi Rifdiyawati menerangkan bahwa bakal pasangan calon perseorangan diwajibkan menyerahkan dukungan yang disertai dokumen dukungan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018.

“Minimal harus ada 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu 300.883 pendukung. Pendukung juga tersebar lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di tingkat provinsi. Untuk waktu penyerahan dokumen dukungan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar dari jalur perseorangan, mulai tanggal 22 sampai dengan 26 November 2017,” ujarnya.

Baca Juga :  Dukung Keputusan Sutarmidji Soal Jalan Siduk-Sukadana, Legislator Hanura: Publik Perlu Tahu…

Ia juga menerangkan bahwa saat ini sudah ada 2 (dua) paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan yang sudah melakukan konsultasi ke kantor KPU Kalbar.

Baca Juga :  Akun Medsos Pasangan Calon Yang Langgar Aturan Akan Dipidanakan, Ini Penjelasan KPU Kalbar

“Sudah ada dua, tim Pak Kartius dan Pak Rafael Wahyudi,” ungkapnya.

Mengenai dokumen dukungan, lanjutnya, diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy yang sudah disiapkan KPU melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

“Setelah dokumen dukungan diterima, maka akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap dokumen dukungan tersebut,” tandasnya. (Fai)

Comment