Categories: Kayong Utara

Pemda KKU Susun Tiga Raperda Mendesak, Berikut Penjelasannya

KalbarOnline, Kayong Utara – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara pada 2017 ini sedang menyusun tiga Raperda yang sudah menjadi amanah pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kayong Utara, Tommy Djunaidi mengatakan bahwa tiga Raperda yang disusun tersebut termasuk Rapeda yang mendesak untuk segera dilaksanakan, bahkan dengan waktu beberapa bulan yang tersisa ini, diharapkan tiga Raperda ini dapat segera diselesaikan pada tahun ini.

“Tiga Raperda yang disusun ini adalah Raperda Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU), Raperda Kawasan Kumuh dan Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP),” ungkapnya.

Untuk Raperda Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) sendiri, ia menjelaskan bahwa setiap pengembang (Developer) yang ada di Kayong Utara diharapkan dapat menyerhakan aset perumahan yang sudah selesai dibangun dan dihuni oleh masyarakat.

“Raperda PSU (Prasarana Sarana dan Utilitas), inti Perda itu setiap pengembang yang ada di Kayong Utara ini, setelah membangun dan akad kredit dan dihuni itu, pengembang menyerahkan Prasarana Sarana dan Utilitas umum di perumahan yang mereka buat kepada Pemda, sehingga Pemda punya tanggungjawab dalam pemeliharaan PSU tersebut, itu amanat regulasi yang dibuat Pemerintah Pusat,” tuturnya.

Sementara Raperda yang kedua, dijelaskannya, Raperda Kawasan Kumuh yang mana ini juga menjadi tanggungjawab pemerintah daerah kepada masyarakat, sehingga melalui Raperda ini dan kemudian dapat disahkan oleh DPRD Kabupaten Kayong Utara maka mekanisme penanganan dan aturan penggaran dikawasan kumuh ini dapat dijalankan sesuai dengan aturan yang jelas.

“Raperda kawasan kumuh ini intinya menjelaskan apa tindakan Pemda Kayong Utara terkait kawasan kumuh, karena ini akan bicara dengan sanitasenya, drainasenya, air bersihnya, limbahnya, sampahnya. Ini juga berkaitan dengan skema pendanaan, dari Perda keluar nampak tindaklanjut yang harus dilakukan pada kawasan kumuh, mengakibatkan siapa melakukan apa, dan bagaimana system penganggaran dikawasan kumuh,” terangnya.

Untuk yang ketiga, terkait Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Ini berkaitan dengan rencana Pengembang (Developer) ataupun pemerintah daerah sendiri untuk membangun suatu perumahan.

Khusus untuk Pengembang sendiri, ditegaskannya, diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Dinas terkait bila ingin membangun perumahan di Kabupaten Kayong Utara, hal ini berkaitan dengan kelayakan daerah yang akan dibangun.

Ia menambahkan bahwa hal ini juga amanat dari pemerintah pusat, terkait bagaimana pemerintah Kabupaten Kayong Utara menyikapi rencana pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang ada.

“Misalnya mempertimbangkan lokasi, lokasi yang dibangun kawasan perumahan itu harus memiliki daya dukung, seperti ada jalannya, listriknya, telephone, air bersih, lokasi permukiman harus sehat, udara harus bersih dan tidak terletak rawan bencana. Jadi kewajiban pemerintah melindungi masyarakat kayong utara, termasuk di dalamnya memastikan masyarakatnya tinggal diwilayah nyaman. Termasuk Komplek, jadi kalau pengembang pun, ketika menemukan tanah di titik A tidak bisa serta merta membangun perumahan, harus koordinasi dulu dengan Pemda,” tandasnya. (Adi)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sekda Alexander Apresiasi Capaian WTP ke-10 Pemkab Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo memberikan apresiasi atas penerimaan opini Wajar Tanpa Pengecualian…

2 hours ago

Sempat Diguyur Hujan, Sekda Ketapang Tutup Resmi Pekan Gawai Dayak ke-IV Kecamatan Nanga Tayap

KalbarOnline, Ketapang - Sempat diguyur hujan, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo yang juga selaku Patih Jaga…

2 hours ago

Sukses Menambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN 2023, Terbanyak dari Golongan Rumah Tangga

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) sukses mencatatkan penambahan pelanggan sebanyak 3,5 juta menjadi total…

2 hours ago

Sekda Mohd Zaini Buka FGD Penyusunan Dokumen Rencana RPPLH Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…

3 hours ago

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

6 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

6 hours ago