KalbarOnline, Kubu Raya – Pajak Air Tanah untuk daerah Kabupaten Kubu Raya tidak hanya berlaku kepada Pabrik Kelapa Sawit namun juga perusahaan yang menggunakan langsung air tanah untuk menghemat kebutuhan operasional perusahaan itu sendiri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pajak Lainnya, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kubu Raya, Azmi, SE.
“Pada dasarnya Pabrik Kelapa Sawit untuk menghemat bahan bakar minyak solar dalam menggerakan turbin melalui uap panas (steam) menggunakan air tanah untuk memproduksi TBS (Tandan Buah Segar) menjadi Crude Palm Oil. Namun tidak hanya Pabrik Kelapa Sawit saja yang memanfaatkan air tanah, perusahaan lain juga seperti perhotelan dan tempat usaha lainnya,” ujarnya, Senin (23/10).
Dirinya menjelaskan untuk mengelola air tanah pelaku usaha mampu mensterilkan keadaan air sehingga secara kuantitas maupun kualitas dapat layak dipakai sesuai kebutuhan perusahaan itu sendiri.
Hal ini disebabkan karena kurangnya volume jaringan air PDAM sehingga para pelaku usaha cenderung memanfaatkan air tanah dibandingkan air PDAM.
“Tarif Pajak Air Tanah telah diimplementasikan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yakni sebesar dua puluh persen dengan dasar perhitungannya tarif pajak dikali nilai perolehan air tanah tersebut,” tandasnya. (Ian)
KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…
KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…
KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…
KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…
KalbarOnline, Sintang - Mohamad Indra Maulana, warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditemukan meninggal dunia setelah…
Leave a Comment