Soal Penduduk Pendatang di Kota Pontianak, Pengamat: Bisa Saja Dideportasi Kalau Tidak Urus Administrasi

Erdi: Pendataan Ini Penting Karena Menyangkut Kepentingan Pembangunan

KalbarOnline, Pontianak – Mengenai persoalan pendatang di Kota Pontianak, pengamat kebijakan publik, Dr Erdi menilai sebuah kota sudah selayaknya menerapkan pendataan yang tepat dan valid mengenai penduduknya, baik penduduk pendatang maupun yang keluar dari suatu daerah tersebut.

Dirinya juga menilai langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Pontianak dalam mengontrol pendatang dengan membuat Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem) sangat tepat.

“Sebab Pontianak ini adalah kota perdagangan dan jasa serta pusat pendidikan yang ada di Kalbar sehingga banyak orang luar daerah datang di Pontianak, Oleh sebab itu, mereka harus terdata dan terpantau oleh pemerintah dalam hal ini Pemkot,” ujarnya seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.

Menurutnya, yang pertama harus dilakukan adalah keterlibatan RT setempat. Sebab, lanjutnya, RT merupakan ujung tombak pemerintah dalam mengetahui siapa saja yang datang dan keluar dari lingkungannya.

Menurutnya, apabila RT tidak terlibat maka tidak akan bisa mengontrolnya.

Baca Juga :  Bapenda Kalbar Juara Pertama ASN Digital

“Kedua, Kipem bagi penduduk pendatang itu harus dibuat dengan simple dan tidak berbelit-belit sehingga tidak membuat orang malas mengurusnya namun fungsi dan legalitasnya tetap bagaimana semestinya,” sarannya.

Menurutnya kebijakan ini harus didukung karena inilah cara menertibkan sebuah kota.

“Kita mendukung sekali, karena di kota besar juga sudah diterapkan. Jika terjadi tindak kriminal maka ini sangat membantu dan mudah dilacak. Dengan mereka terdata ini akan menutup celah mereka untuk berbuat kriminal,” tukasnya.

Selain itu, ia juga menilai bahwa data yang valid sangatlah penting terlebih lagi menyoal kepentingan pembangunan.

“Tentu mereka yang merupakan pemegang Kipem dengan pemegang e-KTP akan mendapat perlakuan yang berbeda. Ini juga untuk mendidik masyarakat agar mereka tau hak dan kewajibannya,” imbuhnya.

Menurutnya, apabila para pendatang tidak mau mengurus administrasi kependudukan, Pemerintah Kota Pontianak bisa saja mendeportasi ke daerah asalnya.

Baca Juga :  Edi Kamtono: PNS Harus Jadi Teladan Bagi Masyarakat

“Misalkan, ada warga Singkawang yang telah menetap di Pontianak dan tidak mau mengurus administrasi kependudukan maka boleh saja dipulangkan ke Singkawang lagi, tapi harus ada koordinasi dengan pemerintah daerah asalnya,” tuturnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk mahasiswa yang datang di Pontianak, diharuskan membuat kartu kependudukan sementara itu supaya data yang berkaitan dengan pembangunan bisa valid.

Misalkan, lanjutnya, ada warga Singkawang berjumlah 300 orang yang tinggal di Pontianak dan terdata dengan Kipem maka Pemerintah Singkawang bisa saja mengalokasi anggaran pembangunannya terhadap 300 warganya ini dengan menyesuaikan situasi dan kondisi serta programnya.

“Jangan sampai datang di Pontianak tidak mengikuti aturan, dimana bumi dipijak maka disitu langit dijunjung. Maka mahasiswa juga harus memenuhi segala persyaratan administrasinya. Data ini sangat penting dalam pengelolaan rencana pembangunan kedepan baik bagi Pontianak maupun  daerah asal mereka,” pungkasnya. (Fai)

Comment