Pontianak Punya DPMTK Apdroid, Aplikasi Perizinan Online

KalbarOnline, Pontianak – Sebagai kota dengan pelayanan publik terbaik se-Indonesia, Kota Pontianak terus berupaya meningkatkan pelayanan terutama perizinan. Berbagai kemudahan dan percepatan dilakukan Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak, salah satunya menyediakan aplikasi berbasis Android, DPMTK Aplikasi Perizinan Online (Apdroid).

Aplikasi ini bisa diunduh melalui Playstore yang ada di smartphone berbasis android. Dengan motto ‘Izin Gampang, Bebas Calo, Bisnis Aman’, aplikasi ini sangat mudah digunakan bagi pengguna smartphone android.

Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Junaidi menjelaskan, sistem perizinan online ini sebagai media pelayanan untuk masyarakat supaya lebih memudahkan bagi pemohon atau pelaku usaha yang akan mengajukan perizinan.

“Permohonan melalui aplikasi ini lebih simpel, efisien dan efektif dengan data elektronik,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/10).

Adapun tahapan dalam mengajukan permohonan perizinan melalui DPMTK Apdroid, terlebih dahulu pemohon harus melakukan registrasi melalui website http://dpmtk.pontianakkota.go.id atau alamat singkatnya www.dpmtk.id. Data yang harus diisi dalam form itu diantaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada KTP, nama pemohon, email, nomor hp yang aktif, NPWP dan sebagainya.

Baca Juga :  Edi Ajak ASN Bergerak Cepat Sebagai Pahlawan Pembangunan

Dijelaskannya, aplikasi tersebut masih dalam tahap pengembangan. Sementara ini untuk pelayanan perizinan online melalui aplikasi yang sudah bisa diupload persyaratannya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perpanjangan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) perpanjangan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) perpanjangan.

“Kemudian, saat izin yang dimohon sudah jadi, pemohon akan mendapat pemberitahuan melalui SMS dan bisa datang untuk mengambil izinnya dengan membawa kelengkapan berkas persyaratan yang asli,” sebutnya.

Sedangkan perizinan lainnya juga harus didaftarkan secara online. Terhitung mulai tanggal 18 September 2017, seluruh Izin Paralel yang berkaitan dengan SIUP, yaitu HO-SIUP-TDP, HO-SIUP dan SIUP-TDP wajib mendaftarkannya secara online.

Baca Juga :  Rapat bersama Panglima TNI, Gubernur Kalbar Bocorkan Data Perusahaan "Penyebab" Karhutla

Namun untuk penyerahan berkas persyaratan, pemohon membawa langsung ke loket DPMTK-PTSP dengan melampirkan bukti nomor ID pendaftaran yang diperoleh melalui aplikasi. Untuk jenis izin beretribusi, pemohon dapat melihat besaran retribusi melalui menu Retribusi – Daftar SKR dan simulasi retribusi untuk mengetahui perkiraan jumlah retribusi.

“Untuk lebih jelasnya mengenai tata cara pendaftaran online, silakan buka di website kami, www.dpmtk.id,” kata Junaidi.

Selain permohonan izin online, dalam aplikasi itu juga menampilkan persyaratan izin, pengecekan keaslian dokumen perizinan, tarif retribusi izin, tracking atau fitur untuk memantau sudah sampai di mana berkas yang dimohon dan fitur bantuan yang menampilkan alamat, nomor telepon serta alamat email DPMTK-PTSP Kota Pontianak.

“Dengan tersedianya aplikasi ini, masyarakat sangat dimudahkan karena tidak perlu bolak-balik ke loket pelayanan,” pungkasnya. (Fat/Jim)

Comment