Categories: Pontianak

Akun Medsos Pasangan Calon Yang Langgar Aturan Akan Dipidanakan, Ini Penjelasan KPU Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, Umi Rifdiyawati mengatakan bahwa akan ada pidana bagi akun medsos tim paslon yang melanggar aturan sehingga menimbulkan konflik.

Menurutnya, penyelenggaraan pemilu ini memang diselenggarakan penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu. KPU sebagai penyelenggara, dan Bawaslu sebagai fungsi pengawasan.

Guna mensukseskan Pilgub, Pilbup serta Pilwako 2018 mendatang, tentu KPU tidak bisa sendiri dan perlu dukungan semua pihak.

“Keamanan, partai politik, peserta pemilu, tim kampanye, media dan seluruh lapisan masyarakat harus bekerjasama, terlibat semua untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilihan tersebut di Kalbar 2018,” ujarnya.

Mengenai pelaksanaan ataupun kampanye, memang kampanye, lanjut Umi, dilaksanakan apabila paslon yang ditetapkan KPU, tiga hari setelah penetapan maka masa kampanye dimulai.

Dalam kampanye itu sendiri ada aturan yang diatur oleh UU KPU, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, termasuklah itu tadi.

Ada rambu-rambu yang intinya bahwa dalam pelaksanaan kampanye ada aturannya, inilah yang harus dipatuhi oleh peserta pemilihan yang dibentuk atau ditunjuk tim pemenangan dan kampanye.

“Kalau terkait yang saya sampaikan, larangan terakit yang diatur dan ketentuan pidananya serta mekanismenya. Jika menyangkut pelanggaran pemilu maka nanti akan ditangani oleh Bawaslu dan diproses,” paparnya.

Umi menegaskan bahwa akun media sosial tim paslon wajib melapor ke KPU, dan akun yang dibuat akan diawasi oleh KPU dan Bawaslu.

Sementara diluar itu akan berlaku ketentuan umum, apabila misalnya kemungkinan yang terjadi, walaupun KPU tidak bisa mengandai-andai untuk hal yang belum terjadi.

“Tim kampanye paslon melaporkan media sosial yang mereka buat dan kelola, itu yang menjadi dan diawasi KPU dan Bawaslu, jika akun itu melakukan hal yang dilarang maka akan diproses dengan pidana pemilu, tapi jika pihak umum berlaku tindakan pidana umum dan ada sanksinya,” paparnya lagi.

Untuk itu, ia mengharapkan kerjasama semua pihak untuk menciptakan pemilihan yang damai di Kalbar.

“Mari kita sukseskan dan ciptakan pemilihan yang damai di Kalbar tercinta ini,” ajaknya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

56 mins ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

2 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

2 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

2 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

20 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

24 hours ago