Categories: Pontianak

Akun Medsos Pasangan Calon Yang Langgar Aturan Akan Dipidanakan, Ini Penjelasan KPU Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, Umi Rifdiyawati mengatakan bahwa akan ada pidana bagi akun medsos tim paslon yang melanggar aturan sehingga menimbulkan konflik.

Menurutnya, penyelenggaraan pemilu ini memang diselenggarakan penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu. KPU sebagai penyelenggara, dan Bawaslu sebagai fungsi pengawasan.

Guna mensukseskan Pilgub, Pilbup serta Pilwako 2018 mendatang, tentu KPU tidak bisa sendiri dan perlu dukungan semua pihak.

“Keamanan, partai politik, peserta pemilu, tim kampanye, media dan seluruh lapisan masyarakat harus bekerjasama, terlibat semua untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilihan tersebut di Kalbar 2018,” ujarnya.

Mengenai pelaksanaan ataupun kampanye, memang kampanye, lanjut Umi, dilaksanakan apabila paslon yang ditetapkan KPU, tiga hari setelah penetapan maka masa kampanye dimulai.

Dalam kampanye itu sendiri ada aturan yang diatur oleh UU KPU, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, termasuklah itu tadi.

Ada rambu-rambu yang intinya bahwa dalam pelaksanaan kampanye ada aturannya, inilah yang harus dipatuhi oleh peserta pemilihan yang dibentuk atau ditunjuk tim pemenangan dan kampanye.

“Kalau terkait yang saya sampaikan, larangan terakit yang diatur dan ketentuan pidananya serta mekanismenya. Jika menyangkut pelanggaran pemilu maka nanti akan ditangani oleh Bawaslu dan diproses,” paparnya.

Umi menegaskan bahwa akun media sosial tim paslon wajib melapor ke KPU, dan akun yang dibuat akan diawasi oleh KPU dan Bawaslu.

Sementara diluar itu akan berlaku ketentuan umum, apabila misalnya kemungkinan yang terjadi, walaupun KPU tidak bisa mengandai-andai untuk hal yang belum terjadi.

“Tim kampanye paslon melaporkan media sosial yang mereka buat dan kelola, itu yang menjadi dan diawasi KPU dan Bawaslu, jika akun itu melakukan hal yang dilarang maka akan diproses dengan pidana pemilu, tapi jika pihak umum berlaku tindakan pidana umum dan ada sanksinya,” paparnya lagi.

Untuk itu, ia mengharapkan kerjasama semua pihak untuk menciptakan pemilihan yang damai di Kalbar.

“Mari kita sukseskan dan ciptakan pemilihan yang damai di Kalbar tercinta ini,” ajaknya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

5 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

15 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

15 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

15 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

16 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

20 hours ago