Penghapusan Denda Pajak PBB-P2, Ini Penjelasan Pemkab Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya terus melakukan inovasi pelayanan dalam memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat. Disamping melakukan penghapusan denda pajak PBB -P2, Pemkab juga melakukan penghapusan piutang pajak.

Bupati Kubu Raya, Rusman Ali mengatakan penghapusan piutang pajak dilakukan agar masyarakat tidak terbebani oleh utang pajak yang sudah kadaluarsa.

“Di tahun 2017 ini kita juga melakukan penghapusan piutang pajak PBB-P2 yang sudah Kadaluwarsa umur piutang tersebut dari tahun 1994 sampai tahun 2011. Ini kita lakukan agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengurus pembayaran PBB-P2. Sehingga masyarakat kita tidak terbebani oleh tunggakan pajak ditahun-tahun sebelumnya, sampai tahun 2011,” ujar Rusman Ali, Senin (16/10) siang.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kubu Raya, Supriaji mengatakan, penghapusan piutang tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan audit BPK RI tahun 2017.

Hal tersebut berkenaan dengan penyisihan penghapusan piutang daerah sebesar Rp 27 Milyar lebih yang harus di hapuskan,  mengingat hutang tersebut sudah lama dari zaman pengelolaan oleh Pemerintah pusat yaitu KPP PRATAMA dari tahun 1994 sampai 2013.

Baca Juga :  Tiba di Lanud Supadio, Midji-Norsan Disambut Dengan Prosesi Adat Melayu ‘Tepung Tawar’

“Penghapusan piutang pajak tersebut ada beberapa kategori antara lain kategori hutang Kadaluwarsa dari tahun 2011 ke bawah dihapuskan sebesar 100%, 2012 dan 2013 disisihkan piutang 50% setelah dilakukan validasi piutang terlebihan dahulu,” ujar Supriaji.

Hal senada juga dikatakan Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kubu Raya menjelaskan bahwa sebelum melakukan penghapusan piutang BPPRD Kubu Raya telah melakukan proses tahapan mulai dari inventarisasi piutang, pengklasteran piutang, pemilahan, dan melakukan penelitian lapangan berupa validasi piutang tersebut. Dengan wajib pajak dan pengurus RT dimana objek pajak itu berada.

“Sebelum melakukan penghapusan kita terlebih dahulu sudah melakukan penelitian lapangan. Kita lakukan validasi data hingga ketingkat RT. Kita juga melakukan penyisiran piutang-piutang pajak ketempat-temapt dimana objek pajak berada,” ujar Syarif Ibrahim.

Baca Juga :  Midji Norsan terus Edukasi Masyarakat Pelosok

Ibrahim mengharapkan adanya kerjasama dari masyarakat, baik pengurus RT dan masyarakat pemegang objek pajak, untuk bersama-sama membangun kesadaran membayar pajak tepat waktu.

Seiring dengan semakin baiknya pengelolaan PBB dari mulai penyampaian SPPT PBB, penagihan, pemutahiran data dan pembayaran.

Sekaligus membangun tingginya tingkat kesadaran masyarakat melunasi pajak PBB sehingga terjadi peningkatan penerimaan PBB-P2.

“PBB-P2 setiap awal tahun ditetapkan oleh Pemerintah daerah, masyarakat berkewajiban membayar pajak terutang tersebut atas kepemilikan dan atau pemanfaatan atas objek bumi dan bangunan sebagai kontribusi ikut serta masyarakat dalam  membiayai pembangunan daerah. Untuk itu kita harapkan kerja bersama dalam mewujudkan pembangunan Kubu Raya. Jika masyarakat membutuhkan informasi lebih lengkap, langsung saja ke BPPRD, di komplek Kantor Bupati Kubu Raya,” imbaunya. (ian)

Comment