Categories: Pontianak

Bandung Studi Tiru Perizinan di Pontianak

Tertarik Inovasi Perizinan di PTSP Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak menerima kunjungan dari DPM-PTSP Kota Bandung, Rabu (11/10).

Rombongan dari kota kembang itu dipimpin oleh Sekretaris DPM-PTSP, Asep Syaiful Gufron. Tujuan kunjungannya ke Kota Pontianak ingin melakukan studi banding terkait inovasi perizinan oleh DPMTK-PTSP Kota Pontianak.

Asep mengaku tertarik dengan adanya kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pemutihan bagi rumah tinggal di dalam gang yang berusia 5 tahun ke atas.

“Kami tertarik dengan kebijakan tersebut karena di tempat kami belum ada kebijakan IMB pemutihan seperti itu. Kami akan mengadopsinya di kota kami,” sebutnya.

Tidak hanya itu, dirinya juga tertarik dengan proses perizinan dengan pola self assesment. Dengan pola seperti itu, maka proses perizinan lebih cepat. Kendati demikian, bukan berarti pola seperti itu tanpa pengawasan yang ketat.

Sebab meskipun izin diterbitkan terlebih dahulu tanpa melalui pengecekan lapangan, dinas teknis nantinya akan melakukan uji petik.

“Apakah sudah sesuai dengan pernyataan dalam permohonan terkait luas dan syarat teknis sudah terpenuhi. Ini menarik bagi kami untuk diterapkan di tempat kami,” ungkapnya.

Sementara Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Junaidi menjelaskan, perizinan yang ada di unit layanan yang dipimpinnya tidak lagi mensyaratkan rekomendasi dinas terkait atau dinas teknis. Hal itulah yang membuat perizinan di Kota Pontianak prosesnya sangat cepat yakni 1 hari kerja.

Bahkan, untuk IMB pemutihan bagi rumah tinggal di dalam gang yang berusia 5 tahun ke atas, prosesnya hanya dalam hitungan menit dengan catatan persyaratannya lengkap. Sementara di Kota Bandung sendiri masih terbilang lama karena menunggu proses rekomendasi dari dinas terkait.

Walaupun tanpa peninjauan lapangan terlebih dahulu, kata Junaidi, kemudahan itu bukan tanpa pengawasan ketat sebab bagi siapapun di kemudian hari saat dilakukan pengecekan ke lapangan terbukti menyampaikan laporan tidak sesuai dengan pernyataan yang telah diteken, maka yang bersangkutan akan dikenakan denda.

“Itu konsekuensi penerapan self assesment sehingga para pelaku usaha harus jujur dalam mengajukan permohonan perizinan,” terangnya.

Kunjungan rombongan dari Bandung ini, diakuinya sebagai hal yang membanggakan bagi Kota Pontianak.

Menurut Junaidi, mereka memperoleh informasi dari website Pemerintah Kota Pontianak bahwa Kota Pontianak meraih penghargaan dua kali berturut-turut sebagai kota dengan pelayanan publik terbaik se-Indonesia oleh Ombudsman RI. (Fat/Jim Hms)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

17 mins ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

2 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

2 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

2 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

2 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

2 hours ago