Atasi Isu Hoax Yang Semakin Merajalela, Ini Langkah Yang Dilakukan Kominfo Sekadau

KalbarOnline, Sekadau – Isu Hoax atau informasi palsu, belakangan ini merajalela di dunia maya.

Kehadiran hoax tentu membuat pemerintah khususnya Kabupaten Sekadau ikut memutar otak untuk memberantas hoax yang bisa mengganggu masyarakat.

Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Kabupaten Sekadau, Anwar, S.Sos, saat ditemui awak media Selasa siang (10/10) mengatakan bahwa terkait dengan hoax, Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sekadau telah mengadakan sosialisasi ke sekolah-sekolah terutama kalangan siswa-siswi tingkat SMA.

Ditahun 2017 ini, kata dia, Kominfo Kabupaten Sekadau akan menargetkan 14 sekolah dan sekitar 2.500 siswa akan diberi pemahaman cara penggunaan internet yang positif.

“Sementara ini, ada delapan tempat yang telah dilakukan sosialisasi, mudah-mudahan dalam dua bulan terakhir ini bisa terlaksana kegiatan sosialisasi tersebut,” kata Anwar.

Baca Juga :  Pemkab Ajak MABM Bersama Bangun Sekadau

Dan dari 2.500 siswa yang diberi pemahaman itu, kata anwar, bisa menyampaikan kepada teman-teman yang lainnya.

Selain itu, dikatakan Anwar, Dinas Kominfo Kabupaten Sekadau juga membagikan brosur terkait bahaya hoax.

Adapun isi dari brosur tersebut yakni, jangan sembarangan menyebarkan sebuah pesan yang belum pasti kebenarannya. Tidak hanya membuat hoax, penyebar hoax juga dapat terancam pasal 28 ayat 1 dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam Pasal UU ITE diatas disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal 6 Tahun dan Denda Maksimal 1 Miliar.

Secara rinci dijelaskan sebagai berikut:

  1. Melanggar kesusilaan, maksimal 6 tahun penjara
  2. Penghinaan dan Pencemaran nama baik, maksimal 4 tahun penjara
  3. Pemerasan atau pengancaman, maksimal 4 tahun penjara
  4. Merugikan konsumen, maksimal 6 tahun penjara
  5. Perjudian, maksimal 6 tahun penjara
  6. Konten Permusuhan, isu SARA, maksimal 6 tahun penjara
Baca Juga :  Dua Pekerja Diamankan Dalam Razia PETI Polsek Nanga Mahap

Selain itu, untuk mendekteksi hoan, dapat dilihat dari alamat URL yang berakhiran aneh seperti ‘.com.co’ atau ‘.co.cc’ dan sebagainya.

Jangan lupa cek juga isi situsnya apakah ada halaman contact, about, redaksi dan lain-lain yang bisa dipercaya. Selainnya cek juga di media lain yang cukup terkenal, apakah ada mempublikasikan informasi berita yang dimaksud.

Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Sekadau, Anwar, S.Sos menyarankan agar jangan takut menggunakan internet, karena internet ini banyak sekali manfaatnya.

“Gunakan internet untuk tujuan positif dan jangan mempublikasi atau mengshare berita yang tidak jelas yang mengakibatkan kekacauan atau kegaduhan pada masyarakat,” pungkas Anwar. (Mus)

Comment