Categories: Pontianak

Jalur Kontainer dan Truk Muat Dialihkan ke Ahmad Yani, Utin: Kalau Langgar Aturan Akan Kita Tindak Tegas

KalbarOnline, Pontianak – Pembangunan Jembatan Bansir di Jalan Imam Bonjol, membuat aktivitas lalu lintas di daerah tersebut terhambat.

Agar pembangunan tersebut tidak menyebabkan permasalahan lalu lintas, Dinas Perhubungan dan Polisi lalu lintas Kota Pontianak membuat rekayasa lalu lintas guna menanggulangi aktivitas lalu lintas masyarakat.

Adapun rekayasa lalin tersebut menjadikan jalan protokol Ahmad Yani menjadi jalur pengganti untuk kontainer dan truk angkuat muatan lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi mengatakan pihaknya akan terus melakukan rekayasa lalulintas di Jalan Ahmad tergantung situasi kepadatan kendaraan. Bahkan di putaran yang ada di depan eks SPBU OSO dijelaskannya akan dilakukan rekayasa lalin jika terjadi kepadatan.

“Kita akan merekayasa lalin di eks SPBU OSO sementara, itu tergantung kepadatan yang terjadi. Hal itu akan kita lakukan sampai perbaikan Jembatan Bansir,” ungkapnya.

Ia juga menghimbau pada semua kendaraan besar yang melintas di ruas jalan-jalan kota tidak hanya Ayani, karena saat pembuatan Jembatan Bansir, kontainer dan mobil besar dialihkan jalurnya.

“Saat rapat di Pelindo, Kamis (5/10) kemaren disampaikan langsung dengan pengurus Alfi/ Insa dan Apbmi serta Gm Pelindo. Agar sopir-sopir kontainer, trailer dan fuso untuk tidak membawa kendaraan dengan kecepatan tinggi,” tegasnya.

Lebih lanjut, dikatakannya jika masih dilakukan, maka pihaknya akan mengkaji ulang untuk diperbolehkan melewati Jalan Ayani, karena membahayakan pengendara lain.

“Bukan hanya di Jalan Ayani saja, tapi saat mereka melewati beberapa ruas jalan yang dimulai keluarnya dari pelabuhan menuju luar kota dan yang dari luar kota masuk ke Kota Pontianak juga harus mentaati aturan yang telah ditentukan,” tegasnya lagi.

Ia menyampaikan bahwa pihak Satlantas dan PPNS Dishub tidak akan segan menilang bagi mereka yang melanggar aturan. Kontainer, fuso dan trailer hanya dibolehkan beroperasi didalam kota mulai Pukul 21.00-05.00 WIB.

Ia harap semua pihak berkomitmen dengan pembangunan yang ada di Pontianak, karena itu untuk kepentingan bersama dan masyarakat banyak. Dikatakannya kalau sudah ada beberapa yang terjaring rajia kerena tidak mengindahkan aturan dan dendanya sebaesar Rp600 ribu. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment

Recent Posts

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

1 hour ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

12 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

12 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

12 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

12 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

16 hours ago