Jalur Kontainer dan Truk Muat Dialihkan ke Ahmad Yani, Utin: Kalau Langgar Aturan Akan Kita Tindak Tegas

KalbarOnline, Pontianak – Pembangunan Jembatan Bansir di Jalan Imam Bonjol, membuat aktivitas lalu lintas di daerah tersebut terhambat.

Agar pembangunan tersebut tidak menyebabkan permasalahan lalu lintas, Dinas Perhubungan dan Polisi lalu lintas Kota Pontianak membuat rekayasa lalu lintas guna menanggulangi aktivitas lalu lintas masyarakat.

Adapun rekayasa lalin tersebut menjadikan jalan protokol Ahmad Yani menjadi jalur pengganti untuk kontainer dan truk angkuat muatan lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi mengatakan pihaknya akan terus melakukan rekayasa lalulintas di Jalan Ahmad tergantung situasi kepadatan kendaraan. Bahkan di putaran yang ada di depan eks SPBU OSO dijelaskannya akan dilakukan rekayasa lalin jika terjadi kepadatan.

“Kita akan merekayasa lalin di eks SPBU OSO sementara, itu tergantung kepadatan yang terjadi. Hal itu akan kita lakukan sampai perbaikan Jembatan Bansir,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tanggapi Kasus Perceraian di Pontianak, Ini Penjelasan Sutarmidji

Ia juga menghimbau pada semua kendaraan besar yang melintas di ruas jalan-jalan kota tidak hanya Ayani, karena saat pembuatan Jembatan Bansir, kontainer dan mobil besar dialihkan jalurnya.

“Saat rapat di Pelindo, Kamis (5/10) kemaren disampaikan langsung dengan pengurus Alfi/ Insa dan Apbmi serta Gm Pelindo. Agar sopir-sopir kontainer, trailer dan fuso untuk tidak membawa kendaraan dengan kecepatan tinggi,” tegasnya.

Lebih lanjut, dikatakannya jika masih dilakukan, maka pihaknya akan mengkaji ulang untuk diperbolehkan melewati Jalan Ayani, karena membahayakan pengendara lain.

“Bukan hanya di Jalan Ayani saja, tapi saat mereka melewati beberapa ruas jalan yang dimulai keluarnya dari pelabuhan menuju luar kota dan yang dari luar kota masuk ke Kota Pontianak juga harus mentaati aturan yang telah ditentukan,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Daun Kelor Cara Jitu Kelurahan Pal Lima Pontianak Turunkan Stunting

Ia menyampaikan bahwa pihak Satlantas dan PPNS Dishub tidak akan segan menilang bagi mereka yang melanggar aturan. Kontainer, fuso dan trailer hanya dibolehkan beroperasi didalam kota mulai Pukul 21.00-05.00 WIB.

Ia harap semua pihak berkomitmen dengan pembangunan yang ada di Pontianak, karena itu untuk kepentingan bersama dan masyarakat banyak. Dikatakannya kalau sudah ada beberapa yang terjaring rajia kerena tidak mengindahkan aturan dan dendanya sebaesar Rp600 ribu. (Fai)

Comment