Bupati dan Wabup Sekadau Tatap Muka Bersama Warga Sunsong, Ini Yang Dibahas

Permasalahan Tapal Batas Desa Sunsong

KalbarOnline, Sekadau – Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si dan Wakil Bupati Sekadau, Aloysius, SH., M.Si melakukan tatap muka dengan warga Sunsong Kecamatan Sekadau Hulu yang dipusatkan di SMP Satu Atap (Satap) Sunsong, Rabu (4/10) lalu.

Kedatangan rombongan Bupati dan Wakil Bupati disambut hangat oleh masyarakat Desa Sunsong. Ratusan anak pelajar SD, SMP dan masyarakat berbaris panjang memberikan rasa hormat kepada orang nomor satu dan orang nomor dua di Bumi Lawang Kuari ini.

Satu persatu peserta didik dan masyarakat Desa Sunsong yang terdiri dari anak-anak, orang dewasa dan orang orang tua disalami dengan ramah oleh Bupati, Wakil Bupati, Ketua GOW, Anggota DPRD dan rombongan.

Kepala Desa Sunsong, Aban dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati serta rombongan yang telah berkenan datang dan menemui masyarakat Desa Sunsong meskipun cuaca pada pagi itu hujan.

“Terima kasih kepada Bapak Bupati, Bapak Wakil Bupati, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dan seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau yang sudah datang mengunjungi dan bertatap muka dengan masyarakat kami di Desa Sunsong,” ujarnya.

Aban juga menegaskan bahwa Desa Sunsong milik Pemerintah Kabupaten Sekadau. Untuk itu Aban minta kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk memperioritaskan masalah tapal batas di Desa Sunsong.

Baca Juga :  Imbau Warga Selalu Waspada Bencana, Bupati: Musim Tidak Bersahabat

“Kita minta Bapak Bupati untuk prioritaskan masalah tapal batas Sunsong ini, ini harapan masyarakat Desa Sunsong. karena masyarakat sudah sangat bersabar, untuk itu kita minta masalah ini segera diselesaikan oleh pemerintah Provinsi Kalbar, jangan berlama-lama karena kita takut ada gesekan antar masyarakat,” jelas Aban.

Aban juga menjelaskan masalah tapal batas Sunsong sudah jelas milik Pemerintah Kabupaten Sekadau. Sebab, menurut Aban infrastruktur yang ada di Desa Sunsong lebih dulu dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau.

“Dari dulu Pemerintah Kabupaten Sanggau yang bangun, sebelum-sebelumnya tidak ada masalah soal status Sunsong, baru sejak 2011 masalah ini muncul. Untuk itu saya tegaskan kembali Sunsong milik Pemerintah Kabupaten Sekadau,” tegas Aban disambut dengan riuhnya tepuk tangan sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap Desa Sunsong.

Sementara itu tokoh masyarakat dari Dusun Saka yang juga Sekretaris Desa Sunsong, Abikusno memberikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati dan rombongan yang bersedia berkunjung ke Sunsong tanpa pengawalan yang ketat.

“Terima kasih pak Bupati dan pak Wakil Bupati, walaupun hari hujan Bapak tetap datang mengunjungi dan menemui masyarakat desa kami, dan terima kasih juga kami sampaikan kepada Bapak Bupati saat berkunjung di Sunsong tidak membawa pengawalan yang ketat dan tidak bersenjata lengkap. Ini sesuatu yang luar biasa,” ujar Kusno.

Sementara itu Camat Sekadau Hulu, Yangsun dalam sambutannya menjelaskan berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor : 535 tahun 1987 tentang penyatuan desa dalam rangka penataan kembali desa di Kalimantan Barat (kabupaten Dati II Sanggau) yang direproduksi biro bina Pemerintahan Desa.

Baca Juga :  Bupati Rupinus : Hentikan Penebangan Kayu dan Putuskan Jaringannya

Dalam SK Gubernur nomor 535 tahun 1987 tersebut, lanjut Yangsun, menyebutkan bahwa Sunsong merupakan bagian dari Desa Nanga Biaban Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten dati II Sanggau.

Sementara Bupati Sekadau, Rupinus dalam sambutannya mengatakan persoalan penyelesaian batas Sunsong sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau.

“Berbagai upaya sudah kita lakukan untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah ini, misalnya melalui rapat ataupun pertemuan serta koordinasi dengan pihak pihak terkait yang berkepentingan dengan batas ini,” terangnya.

Meski demikian, lanjut orang nomor satu di Bumi Lawang Kuari ini, Pemerintah Kabupaten Sekadau akan berkoordinasi terus dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk segera menyelesaikan masalah batas sebagaimana yang diharapakan oleh masyarakat Desa Sunsong.

“Kita minta Pemprov Kalbar untuk menyelesaikan masalah batas wilayah Sunsong Sekadau-Sintang ini. Dan kita minta masyarakat tetap menjaga hubungan baik, jaga persaudaraan, perdamaian dan persatuan,” tandasnya.

Turut hadir dalam kunjungan kerja, hampir semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Ketua Gabungan Organisasi Wanitia (GOW) Kabupaten Sekadau, Ny Vixtima Heri Supriyanti Aloysius, A.Md. (Mus)

Comment