Tinggalkan Kamar Kost Dalam Keadaan Tak Berkunci, Prasetyo Jadi Korban Pencurian

KalbarOnline, Sekadau – Kepolisian Sektor Sekadau Hilir meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan, Minggu malam (1/10) sekitar pukul 20.00 WIB.

Keduanya mencuri laptop milik Prasetyo (15) di indekos korban, Jalan Tamtama Sungai Ringin, Minggu siang (1/10) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kedua pelaku yang ditangkap itu, masing-masing berinisial Ap (18), warga Desa Mungguk dan Dd (21), warga Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

Kapolsek Sekadau Hilir, Iptu Masdar yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengatakan, pencurian bermula saat korban Prasetyo meninggalkan kamar indekosnya dalam keadaan tak berkunci.

Baca Juga :  Hari Ketiga di Lombok, Dekranasda Sekadau Kunjungi Pengrajin Tenun Songket Sukarara

“Saat korban pulang ke kamarnya sekitar pukul 17.30 WIB, korban terkejut karena laptop Asus miliknya hilang,” ujar Masdar.

Saat itu juga, korban yang berstatus sebagai pelajar salah satu sekolah di Sekadau itu langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Mendapati informasi itu, polisi langsung melakukan pengecekan ke TKP dan melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan polisi, mengarah pada kedua terlapor.

“Kita langsung melakukan pencarian terhadap terlapor. Hasil pencarian, kita menemukan barang bukti dari tangan mereka,” timpal Masdar.

Dari pengakuan keduanya kepada pihak kepolisian, keduanya mengaku datang ke indekos korban menggunakan sepeda motor jenis Vega ZR berwarna hijau dengan Nomor Polisi KB 2790 RQ.

Baca Juga :  Seorang Tahanan Polres Melawi yang Sempat Kabur Akhirnya Berhasil Ditangkap

Keduanya langsung masuk ke kamar korban dan mengambil laptop tersebut. Setelah itu, keduanya langsung kabur.

“Dari penangkapan, kita berhasil menyita laptop dan alat chargernya. Kita juga mengamankan sepeda motor yang digunakan keduanya,” ungkap Masdar.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sekadau Hilir. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian sekitar Rp. 3,99 juta.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar berhati-hati menyimpan barang berharga. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya,” pungkasnya. (Mus)

Comment