Warga Tuntut Janji PT Mohairson Pawan Khatulistiwa

Kementrrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Telah Perintahkan PT. MPK Hentikan Aktivitasnya

KalbarOnline, Ketapang – Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) bersama perwakilan masyarakat Desa Sei Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan mendatangi Kantor PT BSM Material di jalan lingkar kota Ketapang, Sabtu (30/9).

Kedatangan warga yang didampingi oleh Ketua BPD Desa Sei Awan Kiri, Abram, SH., MH dan Ketua FPRK, Isa Anshari ini bertujuan untuk menuntut janji pihak PT Muhairson Pawan Khatulistiwa (PT MPK) terkait adanya 16 poin kesepakatan warga dengan PT MPK pada saat sosialisasi pembukaan lahan yang menurut pengakuan warga sampai saat ini belum satupun direalisasikan oleh perusahaan.

“Kami datang mendampingi warga karena sampai hari ini sudah hampir satu tahun seluruh kesepakatan terhadap masyarakat tidak satupun terealisasi, sehingga pada hari ini kami datang menyampaikan aspirasi warga,” ungkap Isa Anshari.

Lebih lanjut Isa meminta agar pihak penanggung jawab PT MPK untuk memberi penjelasan namun apabila tidak direspon dalam tenggat waktu tujuh hari kedepan maka dirinya bersama warga akan menggelar demo ke Pendopo Bupati.

Baca Juga :  Lokalisasi “Kolam” Bakal Ditutup, Kades Beri Waktu Dua Minggu

“Kami beri waktu sampai tujuh hari kedepan apabila pihak perusahaan tidak mengindahkan, maka kami bersama masyarakat akan menutup akses pihak perusahaan sampai menunggu aja kejelasan dari pihak perusahaan, keputusan kami sudah bulat kami menyatakan menolak dan akan menggelar demo,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Sei Awan Kiri, Abram mempertanyaan kesepakatan yang telah dibuat tetapi belum satupun dilaksanakan sedangkan PT MPK sudah beraktivitas.

“Padahal dalam salah satu poinnya pihak perusahaan akan memfasilitasi masyarakat untuk membentuk koperasi,” ucap Abram.

“Kami minta kepada PT MPK yang masuk dalam kawasan kami sebelum ada jawaban dan berkoordinasi dengan kami agar untuk sementara waktu dihentikan dulu aktivitasnya,” tambah Abram.

Menurut Abram warga juga masih bertanya-tanya mengenai perizinan atau status perusahaan PT MPK berkaitan dengan Amdal, UPL dan UKL. Sebab menurutnya bahwa beberapa waktu lalu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat perintah agar aktivitas yang dilakukan PT MPK dihentikan karena mendapat sanksi paksaan pemerintah.

Baca Juga :  Jalan IKK Tumbang Titi Sudah Jadi Renja Dinas PUTR Ketapang Sejak 2019

“Sampai hari ini juga kami masih bertanya-tanya apakah sudah ada rekomendasi lagi dari Kementrian bahwa mereka ini boleh beraktivitas lagi atau tidak, kalau misal tidak ada kenapa kok pemerintah diam saja dan tidak dihentikan,” tanya Abram.

Menanggapi tuntutan warga, FO Direktur PT BSM Material, Hermawan mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan dari warga tersebut serta akan menghentikan sementara aktivitas di lapangan.

“Sebetulnya secara manajemen kita terpisah dengan PT MPK karena kita disini PT BSM Material tetapi nanti kita akan melakukan koordinasi dengan bagian teknis kita. Selanjutnya kita akan koordinasikan dulu dengan pihak manajemen PT MPK juga kita akan adakan pertemuan untuk klarifikasi,” tandasnya. (Adi LC)

Comment