Agus Priyadi: Ada Tiga Poin Rekomendasi Dari Ombudsman, Tindaklanjutnya Tidak Ada Kemajuan
KalbarOnline, Singkawang – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat terus mendesak agar Pemerintah Kota Singkawang segera melakukan tindakan tegas terhadap Hotel Simpang yang sampai saat ini masih leluasa menerima tamu.
Dimana Ombudsman terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Singkawang terkait permasalahan tersebut.
“Kita sampai saat ini masih menunggu tindaklanjut dari hasil rapat pada 12 April lalu. Kita terus upayakan dalam membahas Hotel Simpang kedepannya bersama Pemkot Singkawang,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi, Rabu (27/9).
Dirinya mengakui bahwa ia telah merekomendasikan terkait penanganan Hotel Simpang tersebut, tapi sampai sekarang tindaklanjutnya dinilai tidak ada kemajuan.
“Isi dari rekomendasi tersebut sangat jelas, pertama, meminta Satpol PP untuk memasang plang penghentian pengerjaan hotel tersebut. Kedua, menghentikan penerimaan tamu di Hotel Simpang. Dan ketiga, membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” terangnya.
Padahal menurut dia, bangunan tersebut berdiri tidak sesuai aturan yang berlaku sampai saat ini hotel tersebut masih beroperasi dan dengan leluasa menerima tamu.
“Padahal bangunan itu kita ketahui tidak memiliki IMB dan izin-izin yang lain,” pungkasnya. (Mur/Lis)
KalbarOnline, Ketapang - Koalisi masyarakat sipil Ketapang anti maksiat meminta Polda Kalbar untuk turun tangan…
KalbarOnline, Ketapang - Lokasi diduga tempat perjudian di Kabupaten Ketapang menjamur bak musim penghujan. Saat…
KalbarOnline, Ketapang - Plh Sekda yang juga Asisten Sekda bidang Ekbang Pemkab Ketapang, Syamsul Islami…
KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan bersama wakilnya Farhan, kompak menghadiri ramah tamah dan…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menyampaikan bahwa pencapaian nilai Monitoring Center…
KalbarOnline, Putussibau - Warga di RT 015/RW 005 Kedamin Hulu, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau…
Leave a Comment