Resmi Beroperasi di Singkawang, Dewan Tegaskan Grab Mesti Miliki Payung Hukum

Kadishub: Harus Koordinasi Dengan Pemkot

KalbarOnline, Singkawang – Perusahaan transportasi online, Grab resmi beroperasi di Kota Singkawang.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Singkawang, Eka Chandra menilai kehadiran Grab di Kota Singkawang menunjukkan bahwa adanya kemajuan dari sebuah satu kota.

Namun, apapun yang berkaitan dengan transpostasi yang dibutuhkan masyarakat menurutnya perlu ada payung hukum yang melindungi.

“Kemajuan itu karena adanya angkutan umum, ada taxi, Grab dan lain-lain, namun tentu ini juga perlu diperhatikan aturan yang mengaturnya. Dinas terkait dalam hal ini bisa membuatkan payung hukum agar tidak terjadi tumpang tindih dan menjadi polemik kedepannya,” ungkapnya.

Jika payung hukumnya sudah ada, tentunya ada semacam kerjasama dalam pemberian kontribusi pajak antara usaha tersebut dengan Pemkot Singkawang.

“Mengingat dia sistem online, bisa saja tarifnya Rp10 ribu, dikenakan pajak Rp100,- untuk Pemkot Singkawang. Tergantung regulasi yang disusun dari dinas terkait nanti,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemkot Singkawang juga menyambut baik kehadiran moda transportasi ini, dengan harapan akan memudahkan keperluan dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat Singkawang.

Meski demikian, Kepala Dinas Perhubungan Singkawang, Sumastro mengatakan, manajemen Grab masih harus melakukan koordinasi dengan Pemkot Singkawang.

Baca Juga :  342 Warga Singkawang Berpotensi Jadi Pemilih Baru

“Saya mengimbau pengurus atau pihak yang bertanggung jawab terhadap usaha ini, dan drivernya untuk berkoordinasi dengan kami,” tegasnya.

Koordinasi yang dimaksudnya adalah untuk memberikan perlindungan pelayanan kepada konsumen Grab. Perusahaan diingatkan dia untuk tidak hanya berfikiran untuk mendapatkan pendapatan semata.

“Jadi melalui pertemuan itu nanti kita akan mendata siapa-siapa saja yang menjadi member dari Grab ini,” ungkapnya.

Pendataan yang penting dilakukan, dijelaskan Sumastro terkait kepastian identitas pengemudi Grab. Menurut dia, identitas tidak bisa hanya semata berdasarkan jaket atau helm yang bertuliskan Grab. Ia berharap ada identitas yang lebih valid.

“Karena kalau cuma jaket kan saya rasa orang bisa menggandakannya,” tukasnya.

Jaminan keselamatan saat menggunakan pelayanan Grab juga harus diperhatikan, seperti jika terjadi kecelakaan dan jika ada komplain terhadap pelayanan pengemudi.

“Sehingga ketentuan tentang helm ganda dan ketentuan-ketentuan dalam membawa penumpang dan aspek keselamatan penumpang haruslah diperhatikan baik-baik,” pintanya.

Tujuan dirinya untuk menggelar pertemuan dengan anggota Grab ditekankan Sumastro bukan bermaksud untuk menggurui mereka.

“Tapi kita ingin berbagi bahwa didalam memberikan pelayanan itu ada standar-standar pelayanan yang mesti kita penuhi,” jelasnya.

Baca Juga :  17 Januari, Pasar Semi Modern Ali Anyang Singkawang Ditempati Pedagang

Tak hanya itu, Sumastro juga menyarankan agar perekrutan Grab melibatkan ojek konvensional, ini penting untuk menghindari terjadinya gesekan di lapangan.

Sementara salah seorang pengemudi Grab, Feri Gunawan menjelaskan, Grab di Singkawang telah resmi beroperasi sejak tiga hari lalu.

“Sudah tiga hari kita beroperasi di Kota Singkawang,” kata Feri Gunawan yang juga bertugas sebagai tenaga perekrut pengemudi Grab.

Saat ini anggota Grab, untuk pelayanan Grab Bike (roda dua) sebanyak 42 orang. Sedangkan Grab Car telah tersedia 14 armada.

“Sebenarnya target kita untuk ojek motor di Singkawang ini mencapai 100 orang. Tapi sementara ini baru ada 42 orang,” ujarnya.

Salah satu konsumen Grab Bike, Hery Ristiawan mengaku merasa terbantu adanya transportasi online di Singkawang. Kehadiran trasportasi online menurut dia juga akan membantu orang tua mengantarkan anaknya yang belum memenuhi syarat untuk membawa kendaraan sendiri.

“Mungkin dengan adanya Grab di Singkawang dapat sedikit membantu para pelajar dan orangtua yang memang tidak sempat mengantar anak-anaknya ke sekolah,” pungkasnya. (Lis/Mur)

Comment