KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Pontianak, Junaidi mengatakan kalau pihaknya memang tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin operasional terkait dermaga-dermaga yang ada di Kota Pontianak.
Itu semua, dikatakannya, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi yang mengeluarkan izin operasionalnya, pihaknya hanya mengeluarkan izin terkait, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin gangguan saja.
“Izin operasional itu kewenangan provinsi, kita hanya menerbitkan IMB dan izin gangguan saja. Jadi izin operasionalnya tetap di provinsi,” ujarnya seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.
Sejauh ini ditegaskan Junaidi, memang dermaga yang ada di Kota Pontianak memiliki IMB dan izin gangguan semua dari Pemkot Pontianak.
Dirinya menjelaskan bahwa Pemkot akan mengeluarkan izin ketika izin dari provinsi telah keluar dan dimiliki pengusaha tersebut. (Fai)
KalbarOnline, Sanggau - Bukit Biang adalah salah satu destinasi wisata alam yang terletak di Desa…
KalbarOnline, Bengkayang - Bukit Bengkawang, sebuah destinasi wisata yang terletak di Kecamatan Jangkang, Kabupaten Bengkayang,…
KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat dikenal sebagai tempat yang kaya akan keindahan alamnya. Salah satu…
KalbarOnline, Sanggau - Tanjung Sekayam, sebuah wilayah yang tersembunyi di Kecamatan Kapuas, Kalimantan Barat, menyimpan…
KalbarOnline, Sanggau - Jika Anda mencari destinasi wisata yang menawarkan keindahan alam yang masih alami…
KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat tidak hanya terkenal dengan hutan hujannya yang lebat dan kekayaan…
Leave a Comment